Selebrita
Settingan Mulan Jameela Jadi DPR RI Diungkap Sosok ini, Gugat Istri Ahmad Dhani dan Prabowo
Settingan Mulan Jameela Jadi DPR RI Diungkap Sosok ini, Gugat Istri Ahmad Dhani dan Prabowo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulan Jameela yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI disebut settingan oleh Fahrul Rozi hingga layangkan gugatan untuk istri Ahmad Dhani dan Prabowo Subianto.
Adalah Fahrul Rozi yang beberkan kemenangan Mulan Jameela jadi anggota DPR RI adalah sebuat settingan.
Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi adalah dua calon legislatif yang sebelumnya lolos di Pileg 2019 setelah meraih suara terbanyak.
Karena putusan Pengadilan, Mulan Jameela tiba-tiba menggeser dua caleg dapil Garut, Jawa Barat ini.
Baca: Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Disorot, Eks Duet Maia Estianty Dibandingkan dengan Desy Ratnasari
Padahal diketahui keduanya sudah mendapatkan undangan untuk mengukur baju di gedung DPR RI, sebelum nama Mulan Jameela muncul.
Meski memiliki suara di bawah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi nyatanya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi dewan.
Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Baca: Mbah Mijan Sebut Kambuh Lagi Saat Bahas Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran
Baca: Luna Maya Tak Berkutik Dinterogasi Raffi Ahmad Soal Video Ulang Tahun Faisal Nasimuddin
Baca: Raffi Ahmad Kepincut Lagi Biduan Dibocorkan Vicky Prasetyo, Suami Nagita Tak Kapok dengan Ayu?
Baca: Bukan Anang Hermansyah-Ashanty atau Krisdayanti, Hubungan Aurel-Atta Halilintar Ditentang Sosok ini
Baca: Saingi Nikita Mirzani, Elza Syarief Pamer Suami Bule pada Feni Rose dan Melaney Ricardo
Baca: Kisah Bopak Castello Diminta Ustaz Danu Gali Kubur Orangtua Setelah Vonis Sakit Parah
Baca: Tangis Cut Meyriska di Bahu Roger Danuarta Saat Evakuasi Badai, Trauma Sahabat Marcella Simon
Baca: Peringatan Bagi Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, Sosok Wanita Ancaman Bagi Mantan Raffi Ahmad
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Beda PDIP, Nasdem Malah Bilang Ginian Soal Megawati Buang Muka ke Surya Paloh

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Rupanya hasil keputusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela tersebut membuat Fahrul Rozi merasa tidak terima.