Selebrita
Kabar Ahok Alias BTP Jadi Dewan Pengawas KPK Berhembus Saat Menanti Kelahiran Anak dari Puput
Kabar Ahok Alias BTP Jadi Dewan Pengawas KPK Berhembus Saat Menanti Kelahiran Anak dari Puput
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar Ahok alias BTP jadi Dewan Pengawas KPK berhembus saat mantan suami Veronica Tan ini menantikan kelahiran anak dari Puput Nastiti Devi.
Tak sendiri, Ahok alias BTP dikabarkan disandingkan dengan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu terpilihnya Ahok alias BTP dan Antasari Azhar tersebar di pesan whatsapp.
Pesan berantai Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK disertai dengan foto.
Baca: Transformasi Veronica Tan Seusai Cerai dari Ahok & BTP Nikahi Puput Nastiti Devi, Ada Afgan & Reza
Baca: Mindernya Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak Saat Mantan Istri Enji Masuk Daftar Tercantik Dunia
Baca: Bayi Ammar Zoni dan Irish Bella Meninggal di Kandungan, Adik Raffi Ahmad Syahnaz Diwanti-wanti
"Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.
Anggota DPR RI ini menegaskan, hoaks itu sengaja disebarkan pihak tertentu guna membangun sentimen anti-revisi Undang-undang KPK.
"Itu informasi hoaks yang sengaja dibunyikan oleh pihak tertentu untuk membangun sentimen anti revisi UU KPK," ujar anggota Komisi III DPR RI pada periode 2014-2019 lalu ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).
Aktivis '98 itu menegaskan, terlalu jauh mendesain komposisi orang-orang yang akan mengisi Dewan Pengawas KPK.
Karena revisi UU KPK saja belum disahkan menjadi Undang-undang.
Baca: Gaya Syahrini Jiplak Maia Estianty Setelah Ramai Soal Jet Pribadi, Tak Hanya Tiru Luna Maya?
Baca: Keterkejutan Warga NTT Melihat Perlakuan Sarwendah dan Ruben Onsu pada Betrand Peto
"Belum ada dasar hukumnya dalam bentuk Perundang-undangan dan peraturan pemerintah," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana.
Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
