Kriminalitas HST
Saat Nongkrong di Warung Haruyan Kabupaten HST, Gazali Rahman Kedapatan Bawa 10 Paket Sabu
Saat Nongkrong di Warung Haruyan Kabupaten HST, Gazali Rahman Kedapatan Baea 10 Paket Sabu
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sedang asyik nongkrong di warung, Gazali Rahman (31) warga Desa Hapulang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada Rabu (9/10/2019) pukul 00.30.
Gazali Rahman ditangkap di sebuah warung di Desa Hapulang, Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan Gazali Rahman merupakan pengembangan dari penangkapan Junaidi Saleh.
Gazali Rahman ditangkap saat berada di warung. Saat digelah ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi 10 paket sabu.
Tak tanggung-tanggung, beratnya mencapai 2,48 gram.
Baca: Tak Bisa Menghindar, 11 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Satlantas Polres Kotabaru
Baca: Penjual Sabu Asal Teluk Masjid Kabupaten HST Gagal Bertransaksi, Dikelabui Polisi yang Menyamar
Baca: Ibunda Mikha Tambayong Meninggal Karena Penyakit Seperti Ashanty, Ini Gejala Autoimun Ibu Aurel
Baca: Perlakuan Azriel & Aurel ke Ashanty Sakit Autoimun, Anak Krisdayanti & Anang Hermansyah Ternyata?
Baca: Tanda-tanda Asmara Gisella Anastasia & Wijin Berakhir Diungkap, Bisakah Balik ke Gading Marten?
Barang bukti sabu langsung diamankan polisi. Kemudian polisi juga menyita uang tunai Rp 70/ ribu.
Atas kejadian ini Gazali Rahman dijerat dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Sub 132 Sub 127 huruf a UU RI Nomlr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, membenarkan atas penangkapan terhadap GR yang mana hasil dari pengembangan dari JS yang sudah diamankan lebih dulu.
"Keduanya akan dijerat dengan aturan yang berlaku," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)