Berita Banjarmasin
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Sebut pengelolaan SDA Kalsel Tidak Baik, Ini Tanggapan Dinas ESDM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Sebut pengelolaan SDA Kalsel Masih Tidak Baik, Begini Tanggapan Dinas ESDM Kalsel
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebutkan, Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang pengelolaan sumber daya alamnya masih tidak baik.
Banyaknya pelanggaran-pelanggaran, yang meskipun pada pelanggaran tersebut tidak selalu berupa tindak pidana korupsi melainkan ketidaktaatan regulasi sehingga ia pun berharap pemerintah daerah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan itu.
"Iya, dan kami pun berharapnya bagi mereka yang tidak taat itu, kalau perlu segera tutup saja," katanya, Kamis (17/10/2019).
Disinggung berapa banyak total perusahaan tambang yang dilaporkan ke pihaknya terkait terindikasi melakukan pelanggaran tersebut, Laode pun mengatakan ada dan bahkan banyak.
Baca: Pengendara Motor Bikin Lalu Lintas Pasar Subuh Kandangan Terganggu
Baca: Umur Ashanty Tidak Panjang Disebut, Anang & Aurel Hermansyah Ngamuk, Putri Krisdayanti Sampai Begini
Baca: 3 Artis Korea Dikhawatirkan Ikuti Jejak Sulli dan Jonghyun Akhiri Hidup dengan Bunuh Diri
Hanya saja saat, ia tidak bisa menyebutkan secara rinci jumlah perusahaan tersebut.
"Ada banyak, dan beberapa sudah ditutup, tapi saya lupa total (perusahaan, Red) tambangnya. Oleh karena itu saya berharap kalau memang dia tidak taat, ya tinggal ditutup saja," pungkasnya.
Menyorot mengenai adanya pernyataan seorang kepala daerah yang menyebutkan CnC (Clean and Clear) merupakan kriteria baru, Laode menampiknya, justru kriteria tersebut sudah lama ada yang ditentukan sesuai regulasi.
"Tapi sebaliknya bila tidak mematuhi aturan, mengambil langkah tegas bagi perusahaan," tutup Laode, usai mengikuti Seminar Korupsi di Sektor SDA, di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat, Kamis (17/10/2019).
Sedangkan Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalsel Gunawan, menanggapi hal itu sedikit menyanggahnya.
Menurutnya tidak semua sesuai seperti yang ditudingkan. Melainkan untuk membuktikan itu harus melalui proses penelitian.
"Karena rasanya tidak semua begitu, melainkan semuanya perlu penelitian. Kalau memang ada yang tidak tertib, tentu kami pun sudah ada prosedurnya. Kami berikan SP (surat peringatan) 1, SP 2, SP 3 jika tetap masih nakal, maka tentu kami cabut (iup)," jelasnya.
Gunawan juga menyebutkan selama ini pihaknya memang bekerjasama dengan KPK untuk terus menertibkan pertambangan.
Tidak terkecuali terkait persoalan lubang-lubang tambang yang ditinggalkan, juga menjadi pekerjaan rumahnya ke depan.
"Karena 2017 sendiri, kami juga baru menata pertambangan, sekarang kita mulai bicara reklamasi, " pungkas Gunawan.
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini sudah 600 izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut karena tidak tertib aturan. Ia berharap ke depan, perusahaan-perusahaan pun bisa tertib mengikuti aturan.
(Banjarmasinpost.co.id/rizky abdul gani)
