Berita Banjarmasin
Habis Masa Berlakunya, Izin Perpanjangan 112 Unit Retail Modern di Banjarmasin Dievaluasi
Disperindag Banjarmasin akan mengevaluasi retail modern yang masa berlaku izinnya berakhir tahun ini.
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjamasin akan mengevaluasi perizinan 112 unit retail modern di kota ini yang memasuki tahun kelima dan habis masa berlakunya pada akhir 2019 ini.
Izin dari ratusan retail modern ini akan diperpanjang jika mereka memberikan space sebagian toko untuk produk usaha mikro kecil dan menegah (UMKM).
“Iya akhir ini tahun, izin dari 112 retail modern baik alfamart dan indomart akan kita evaluasi akhir tahun ini. Izin perpanjangan akan diberikan sepanjang retail modern tersebut memberikan sebagain space untuk produk UMKM,” kata Kepala Seksi Pembinaan Pembinaan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjamasin, Jumat (18/10/19).
Menurut Hazerul, pada 2020 ini, Pemko Banjarmasin memastikan akan menerima lagi penambangan izin pembangunan retail modern. Jadi cukup 112 saja keberadaan retail modern di kota ini.
Baca: SKOR 2-0! Hasil Barito Putera vs Perseru Badak Lampung Liga 1 2019 TV Online Vidio.com, Gol Torres
Baca: Masih Muda, Tasurun Nazirin Sudah Jadi Empu, Dikenal Ahli Bikin Benda Pusaka
Baca: Melalui Dongeng Kemanusiaan Tanamkan Jiwa Dermawan Sejak Dini
Baca: BERLANGSUNG! Link Live Streaming Persib vs Persebaya Liga 1 2019 Vidio.com Siaran Langsung Indosiar
Saat ini semua perizinan perpanjangan izin retail modern itu ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.
“Begitu peraturan wali kota (perwali) keluar, maka izin perpanjangan retail modern diserahkan ke DPMPTSP,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
