Berita HST

PTUN Tolak Gugatan Walhi Terhadap PT MCM di Kabupaten HST, Ajukan Kasasi ke MA, Save Meratus!

Meski ditolak, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, menyakini perjuangan gerakan #SaveMeratus masih panjang.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
Banjarmasinpost.co.id/Hanani
Aksi Damai Save Meratus mahasiswa, LSM, ormas dan aktivis lingkungan di HST beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap PT Mantimin Coal Mining (MCM) kembali ditolak dalam putusan tingkat I di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta pada Selasa (22/10/2019).

Akibat penolakan ini, Walhi Kalimantan Selatan harus membayar ke PTUN sebesar Rp 21.271.000

Meski ditolak, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, menyakini perjuangan gerakan #SaveMeratus masih panjang.

Dibeberkannya, gugatan jalur hukum salah satu strategi. Pihaknya juga mengajukan kasasi terkait PT MCM.

"Hingga sekarang belum ada putusan terkait kasasi yang kami ajukan di MA," bebernya, Rabu (23/10/2019).

Baca: Gisella Anastasia Lihat Video Syur yang Mirip Eks Istri Gading Marten, Nonton Bareng Wijaya Saputra?

Baca: Pemkab Tabalong Susun Master Plan Smart City, Target Ciptakan 10.000 Wirausaha Baru

Baca: Bisnis Startup Terus Dikembangkan Milenial Banjarmasin, Raup Omzet Rp 10 Juta Per Bulan

Dibeberkannya, Pegunungan Meratus posisinya ada di sembilan kabupaten tersebar di
Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Tapin, HSS, HST, Balangan dan Tabalong.

Ia meyakini Meratus berdampak luas sampai ke Banjarmasin, Banjarbaru, HSU, Batola 

"Bahkan berdampak bagi Indonesia. Meratus juga paru-paru dunia. Meratus adalah rimba terakhir yang harus di selamatkan," tegasnya.

Selain itu, ia berharap pemerintah kabupaten turut menyelamatkan lingkungan.

Tuntutan Walhi kepada pemerintah daerah selama ini yakni cabut semua izin industri ekstraktif di Meratus baik ambang dan monokultur skala besar. Segera akui dan hormati hak Masyarakat Adat Dayak Meratus, sejahterakan rakyat dengan potensi lokal tanpa harus merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil.

Tak hanya itu, ia berharap UU, Perda, RTRW, RPJM, APBN/APBD berpihak lingkungan dan keselamatan rakyat dan segera bentuk pengadilan lingkungan

Jika tambang benar-benar dilakukan, Gunung Kapur di Nateh Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan terancam lenyap. 

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak banding yang dilakukan Walhi.

Bakan, diputuskan PTTUN pada 14 Maret 2019.

Banding diajukan Walhi setelah pada pengadilan tingkat pertama PTUN memutuskan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak bisa diterima, red) terhadap gugatan Walhi.  

Walhi mengajukan gugatan dan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM di Jakarta yang pada tanggal 4 Desember 2017 mengeluarkan SK bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B menjadi tahap operasi produksi kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM). Izin itu meliputi tiga wilayah yakni Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah.  

Baca: Penegasan Aurel Hermansyah Soal Kisah Cintanya, Balikan dengan Verrell Bramasta atau Teuku Rasya?

Baca: BREAKING NEWS : Karhutla Muncul Malam Hari, Ancam Kandang Ayam dan Perumahan Warga Guntung Manggis

Luasan izin tambang batubara ini seluas 1.398,78 hektare dan berada di hutan sekunder, pemukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, dan sungai 63,12 hektare. Dan berada di hamparan Pegunungan Meratus. 

Di Kalsel, MCM menguasai lahan seluas 5.900 hektare. Sedangkan di Hulu Sungai Tengah, seluas 1.955,09 hektare di Kecamatan Batang Alai Timur yang tersebar di Desa Batu Tangga, Nateh, dan Pembakulan.

Proses gugatan Walhi di pengadilan berlangsung sejak  28 Februari 2018. Walhi Kalsel dan Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) beserta Pemkab HST mengajukan gugatan terhadap izin itu di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta,  pada 4 April 2018. 

Pada 22 Oktober 2018, sidang digelar. Termasuk sidang di tempat di Desa Nateh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang digelar pada Juli 2018.

Kemudian pada 22 Oktober 2018, PTUN mengeluarkan keputusan yang menyatakan gugatan terhadap izin pertambangan batubara itu tak bisa diterima karena salah alamat. 

Lalu pada 2 November 2018 Walhi mengajukan banding. Selama empat bulan proses banding berlangsung. Pada 14 Maret 2019 PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang Walhi ajukan. 

Terkait penolakan banding, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengaku mengajukan  mengajukan kasasi pada April lalu. (Banjarmasinpost.co id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved