Kriminalitas Regional

VIRAL FOTO Syur 2 Pejabat di Pringsewu Provinsi Lampung Beredar di WhatssApp, Sanksi yang Dijatuhkan

VIRAL FOTO Syur 2 Pejabat di Pringsewu Provinsi Lampung Beredar WhatssApp, Ini Sanksi yang Dijatuhkan.

Editor: Didik Triomarsidi
youtube
Ilustrasi foto syur 

Polisi Akan Klarifikasi

Polres Tanggamus menindaklanjuti terkait foto viral yang berisikan dua oknum pejabat di Pemkab Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya akan mengupayakan klarifikasi terlebih dahulu atas foto tersebut.

Klarifikasi, menurut dia, apakah terdapat unsur pidana terhadap peredaran foto itu. Terutama yang berkaitan dengan UU ITE.

Pejabat Pringsewu Bermesraan dengan Wanita Cantik

Sebelumnya, video seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Pringsewu sedang bermesraan dengan wanita cantik viral di media sosial, Kamis (28/2/2019).

Video mesra pejabat PNS di Pemkab Pringsewu dengan wanita cantik dan muda ini menjadi bahan perbincangan masyarakat di Lampung.

Oknum PNS Pringsewu dalam video yang beredar berdurasi sekitar 14 detik, seperti sedang mengemudikan mobil.

Sementara di sebelahnya, terdapat perempuan berkulit kuning langsat dengan kaus hitam, terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik di mobil.

Wanita muda dengan bibir merah merona itu pun terlihat duduk rapat dengan pria tersebut, sambil menyandarkan kepalanya di bahu oknum PNS.

Selain itu, ia juga terlihat mencium pipi oknum PNS Pringsewu dengan mesra.

Siapa sosok pejabat dan wanita cantik tersebut?

Ternyata, sosok di dalam video mesra oknum pejabat Pemkab Pringsewu dengan wanita muda di dalam mobil tersebut tergolong familiar di masyarakat Pringsewu.

Oknum pejabat Pemkab Pringsewu yang ada di dalam video mesra dengan wanita muda itu, ternyata seorang yang memiliki jabatan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu.

Kepala P3AP2KB Pringsewu, Nazri membenarkan oknum PNS yang ada di video tersebut adalah kepala bidang di OPD yang ia pimpin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved