Kriminal Regional
Diduga Terlibat Asmara Terlarang, Sopir Truk Ini Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang
Hendi Sugiharto (29), warga Kampung Daracana, Desa Cikuya, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya ditemukan tewas dikeroyok
BANJARMASINPOST.CO.ID, TASIKMALAYA - Diduga karena terlibat perselingkuhan, Hendi Sugiharto (29), warga Kampung Daracana, Desa Cikuya, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya ditemukan tewas dengan sejumlah luka.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut diduga tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang.
Satu dari tiga pengeroyok yang ditangkap polisi mengungkap pengeroyokan dilatar belakang perselingkuhan korban.
Jumat malam (25/10/2019) kemarin, mayat pria yang akrab disapa Sugih dibawa ke Kamar Mayat RSUD dr Soekardjo untuk diautopsi.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, terdapat sejumlah luka di tubuh Sugih, di antaranya luka di hidung mengeluarkan darah, lecet di kening, pipi kanan, serta beberapa luka di punggung.
Baca: Pria Pemakai Jasa Artis PA Saat Prostitusi Online di Kota Batu Diungkap, Ternyata Ini Profesinya
Baca: Tribun Jual Beli On Banjarmasin Post: Dicari Admin Wanita Lulusan SMA/SMK, Dijual Tanah, Dll
Baca: Pendulangan Intan Pumpung Longsor Lagi, Begini Kondisi Korban yang Tertimbun
Baca: Paksa Minum Air Segalon, Ibu Muda Ini Bikin Bayi Kembar 2 Tahun Ini Meregang Nyawa
Adik ipar korban, Yogi Iskandardinata (23), mengatakan dirinya tidak mengetahui pasti penyebab kematian kakak iparnya tersebut.
"Saya tidak tahu saya lagi di jalan, istri nelepon katanya kakak meninggal dan harus dibawa ke sini," kata Yogi yang satu profesi dengan korban.
Sempat beredar kabar di media sosial facebook, Sugih dikeroyok akibat terkait Pilkades yang dilangsungkan dua hari lalu.
Sejumlah postingan menyebut Sugih menjadi korban penganiayaan oleh oknum tim sukses calon kades yang gagal.
Namun, Kanit Reskrik Polsek Bantarkalong, Aiptu Yanto Suhendi menampik kabar tersebut.
"Masih kami selidiki. Kalau motifnya belum kami ketahui," ujarnya saat dijumpai.
Senada dengan Yanto, Kapolsek Bantarkalong, AKP Iteng bahwa motif pengeroyokan karena Pilkades belum bisa dipastikan.
Iteng mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang diduga pelaku pengeroyokan Sugih, yaitu ID, IW, dan RM.
Dari pengakuan awal seorang pelaku, pengeroyokan dilatarbelakangi masalah asmara.
Katanya Sugih dituding berselingkuh dengan istri salah satu pelaku pengeroyokan.
"Sementara karena masalah pribadi, masih dalam pengembangan pihak reskrim Polres Tasikmalaya. Mereka yang diamankan juga sudah diserahkan ke Polres," katanya saat dihubungi.
Kasus Perselingkuhan
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sumenep kepergok selingkuh di kamar hotel di Gubeng, Surabaya, Minggu (21/9/2019).
Istri sah yang memergoki perselingkuhan antara pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Sumenep dan bidan ini.
Selanjutnya pasangan selingkuh ini digelandang ke Mapolsek Gubeng.
“Mereka digerebek oleh istri sah si pria,” kata AKP Oloan Manulang, Kanitreskrim Polsek Gubeng kepada SURYAMALANG.COM.
Saat ini pasangan selingkuh ini sedang dimintai keterangan dan visum.
“Kami masih memeriksa si laki-lakinya,” terangnya.
Identitas Pelaku
Polisi mengungkap identitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sumenep yang kepergok selingkuh dengan bidan di kamar hotel di Gubeng, Surabaya, Minggu (22/9/2019).
Si pria berinisila GF (40) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) Sumenep.
Sedangkan si wanita berinisial DA (39) yang merupakan bidan berstatus ASN.
Aksi perselingkuhan ini diketahui istri GF berinisial HD (36). Bahkan istri GF yang menggerebek pasangan selingkuh ini di kamar hotel.
“Kami amankan mereka saat sedang istirahat,” ujar AKP Oloan Manulang, Kanitreskrim Polsek Gubeng kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (22/9/2019).
Kemudian pasangan selingkuh ini digelandang menuju Mapolsek Gubeng.
Saat ini GF sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gubeng.
“Diduga mereka adalah pasangan selingkuh. Kami masih menunggu hasil visum,” terangnya.
Berseragam ASN Berbuat Mesum di Mobil
Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video porno di dalam mobil, dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.
Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata. Dia membenarkan, Rj adalah korban.
"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9). Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.
"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya. Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.
"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari. Dalam kasus ini,Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.
Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.
Pemeran Perempuan Sempat Pingsan
Pemeran perempuan di video porno berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial Rj, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via ponselnya, Sabtu (21/9).
Rj diamankan di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9). Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial Ria di rumahnya di Kecamatan Sukatani.
Ria sudah berstatus tersangka dalam kasus video porno ini. Pasalnya, Ria merekam adegan hubungan badan dirinya dengan Rj di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.
"Rj masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh Ria. Kepada penyidik dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.
Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi Rj masih emosional, syok. Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.
"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari. Pengakuan Rj yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh Rj, membuatnya masih berstatus saksi.
Beda halnya jika Rj turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi. "Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam sus ini, Rj sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kurang dari 24 jam sejak foto dan video syur perempuan berseragam Pemprov Jabar viral, Kamis (19/9), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengamankan para pelakunya. Polisi memastikan, kedua pelaku, baik pemeran wanita, yakni RJ (30), maupun pemeran pria, RIA (31), bukan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar.
"Keduanya guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA mengajar mata pelajaran Mesin Otomotif, sementara RJ mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).
Kemarin, pemeran pria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun pemeran wanita hanya dimintai keterangannya dengan status sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Jabar kembali dikejutkan dengan beredarnya foto-foto dan rekaman video berisi adegan syur perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar dalam sebuah mobil.
Pada rekaman video berdurasi kurang dari tiga menit itu hanya pemeran wanita yang terlihat utuh, sedangkan tubuh pemeran pria hanya terlihat sebagian kecil.
Dugaan bahwa pelaku adalah ASN Pemprov Jabar merujuk pada logo yang terlihat pada bagian lengan kiri seragam yang dikenakan pemeran wanita. Berkoordinasi dengan Pemprov, Polda Jabar pun segera melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di Purwakarta," kata Harry.
Menurut pengakuan pelaku, ujar Harry, perilaku asusila itu dilakukan RIA dan RJ di parkiran sebuah tempat perbelanjaan di Purwakarta, Juni 2019. RIA merekamnya dengan kamera ponsel. "Mereka melakukannya pada jam istirahat," kata Harry.
RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh karena mereka sebenarnya sudah memiliki pasangan resmi masing-masing. "Keduanya menjalin hubungan gelap selama hampir setahun," ujar Harry.
Kepada penyidik yang memeriksanya, RIA mengaku, ia akhirnya menyebarkan rekaman video asusila mereka karena cemburu dan sakit hati. RJ memutuskan hubungan gelap mereka dan RIA tak terima.
"Itu dilakukan RIA Agustus 2019. Tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami-istri mereka ke Faceboook dan grup WhatsApp," kata Harry.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka berhubungan kemudian putus."
Di media Facebook dan WhatsApp, konten syur menyebar dengan cepat dan menjadi viral setelah akun twitter "Hi***" ikut menyebarkannya pada 14 September.
Baca: Heboh, 3 Pria Bercelurit Keroyok Pria Berpedang di Dalam Mobil, Begini Kronologisnya
Baca: KKB Papua Kembali Tebar Teror, Tembak Mati 3 Tukang Ojek, Tubuhnya Disayat-Sayat Senjata Tajam
Baca: Cari Lebah, Pria Ini Temukan Mayat Perempuan di Tengah Hutan Dikerumuni Lalat dan Duit Sekarung
Terus Tertunduk
Saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin, RIA tak berbicara satu patah kata pun. Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan. Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.
Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan. Antara lain satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat adalah mobil yang digunakan para pelaku melakukan tindak asusilanya.
Harry mengatakan, RJ tak mengetahui saat RIA merekam kegiatan asusila mereka di dalam mobil. Itu sebabnya, RJ tidak menjadi tersangka.
Menurut Harry kondisi RJ masih trauma. "Ia masih syok," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Sopir Truk Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang, Polisi Tasikmalaya Duga Karena Kasus Perselingkuhan