Berita Tanahbumbu

Sekda Tanahbumbu Imbau Perusahaan Tetap Mengacu UMK

Pemprov Kalsel melalui Dinas melalui Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 dengan besaran

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu H Rooswandi Salem 

Pihaknya juga sudah mengimbau perusahaan-perusahaan swasta mengacu kepada besaran (UMK) tersebut.

Namun hal itu tidak bisa dipaksakan langsung, karena melihat kondisi ekonomi perusahaan.

"Seperti pemerintah daerah pun memberikan tenaga honorer masih di bawah UMK. Karena memang bedasarkan kemampuan keuangan daerah," jelas Rooswandi.

Begitu pula bagi perusahaan-perusahaan.

Namun demikian, untuk perusahaan swasta UMK acuan standarisasi.

Pemerintah daerah tetap mengupayakan, karena dasar acuan itu adalah standar minimum untuk sejahtera masyarakat di Kabupaten Tanahbumbu.

BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved