Berita Tanahbumbu
Sekda Tanahbumbu Imbau Perusahaan Tetap Mengacu UMK
Pemprov Kalsel melalui Dinas melalui Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 dengan besaran
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Pihaknya juga sudah mengimbau perusahaan-perusahaan swasta mengacu kepada besaran (UMK) tersebut.
Namun hal itu tidak bisa dipaksakan langsung, karena melihat kondisi ekonomi perusahaan.
"Seperti pemerintah daerah pun memberikan tenaga honorer masih di bawah UMK. Karena memang bedasarkan kemampuan keuangan daerah," jelas Rooswandi.
Begitu pula bagi perusahaan-perusahaan.
Namun demikian, untuk perusahaan swasta UMK acuan standarisasi.
Pemerintah daerah tetap mengupayakan, karena dasar acuan itu adalah standar minimum untuk sejahtera masyarakat di Kabupaten Tanahbumbu.
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah