Berita Banjarmasin
Komisi III DPRD Kalsel Segera Inisiasi Perda Perlindungan Aset Negara di Daerah
Komisi III DPRD Kalsel mantap menginisiasi raperda tentang Perlindungan Aset Negara di Daerah.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai melakukan pemantauan di Jembatan Rumpiang Kabupaten Barito Kuala (Batola) akhir Bulan Oktober lalu, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel makin mantap inisiasi Raperda Tentang Perlindungan Aset Negara di Daerah.
Kondisi jembatan Rumpiang yang saat ini tak lagi miliki fender pelindung di salah satu sisinya akibat rusak usai insiden kecelakaan yang libatkan kapal angkutan perairan menjadi alasan Anggota Dewan untuk buat Perda spesifik terkait hal ini.
Apalagi belum adanya aksi nyata untuk membangun kembali fender yang rusak dari pihak yang terlibat setelah beberapa bulan berlalu dinilai para Anggota Dewan sebagai suatu hal yang memprihatinkan.
Dijelaskan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Fahrin Nizar, dengan belum adanya fender baru, artinya posisi jembatan Rumpiang sangat rawan terhadap resiko kecelakaan lainnya.
Baca: Lawan Persela Lamongan, Djajang Nurjaman: Barito Putera Butuh Mental Yang Kuat
Baca: Perayaan Ulang Tahun Penggemar Ayu Ting Ting, Fans Teman Ruben Onsu Bukan Balajaer
Baca: BERLANGSUNG Live Streaming PSIS vs PSS Sleman di TV Online Indosiar Liga 1 2019, Ini Susunan Pemain
Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP Malaysia 2019 : Fabio Quartararo Tecepat, Marquez Crash, Valentino Rossi?
Padahal menurutnya jika insiden serupa terjadi namun langsung menghantam struktur inti jembatan, bukan tidak mungkin mengancam keselamatan masyarakat dan aset negara tersebut.
Belum adanya payung hukum yang mengikat terkait hal ini menurut Nizar menjadi kelemahan Provinsi Kalsel saat ini.
Dimana Pemerintah Daerah sementara ini menurutnya hanya bisa mengupayakan perjanjian dengan perusahaan yang terlibat insiden dalam upaya memperbaiki fender jembatan.
"Tapi kalau berupa perjanjian yang tidak ada batas waktu yang jelas ya sulit juga. Padahal resikonya, misal dalam waktu sebelum perbaikan ada kecelakaan lagi bisa lebih fatal aset negara triliunan ini bisa fatal tanpa ada fender jembatan," kata Nizar.
Opsi Pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan menurut Nizar juga menjadi dilemma tersendiri, karena selain belum ada payung hukum, di sisi lainnya, jika sanksi diberlakukan dengan melarang arus angkutan barang di jembatan Rumpiang maka juga diperkirakan mengganggu kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.
Karena itu, untuk mempercepat inisiasi Raperda Tentang Perlindungan Aset Negara di Daerah, pihaknya akan mencontoh Perda serupa yang sudah ada dan diterapkan oleh Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan (Sumsel).
Pihaknya menurut Nizar akan mencontoh hal-hal krusial dalam Perda tersebut untuk disusun, disesuaikan dan diterapkan di Kalsel.
Baca: Dikukuhkan Jadi Guru Besar Pertama Kampus Uniska Banjarmasin, Masa Kecil Abd Malik Dipanggil si Doel
Baca: LIVE MOLA TV! Live Streaming Bournemouth vs Man United, Tak Siaran Langsung TVRI di Liga Inggris
Baca: Sering Ujicoba dengan Tim Lokal, Frans Tidak Takut Pemain Martapura FC Cedera
Beberapa hal yang menjadi inti dalam Raperda tersebut nantinya berupa aturan terkait tanggung jawab, batas waktu hingga bukan tidak mungkin berupa sanksi jika pihak terlibat mangkir dari kewajibannya mematuhi aturan.
Sementara ini menurut Nizar, pihaknya meminta Pandu Sungai di kawasan tersebut yang dikelola Perusahaan Daerah Kabupaten Batola untuk meningkatkan fungsi dan tugasnya untuk tekan resiko insiden serupa kembali terjadi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/komisi-iii-dprd-kalsel-pemkab-batola-dan-balai-besar-pelaksanaan-jalan-nasional-wilayah-xi.jpg)