Berita HSS
Bawa Pedang Nongkrong di Warung Malam Telaga Langsat HSS, Pria Ini Terancam Pidana 10 Tahun
Pria berusia 42 tahun tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang, lengkap dengan hulu dan kumpangnya, saat nongkrong di warung malam.

BANJARAMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Membawa senjata tajam saat bepergian, tanpa izin kepolisian dan tanpa alasan yang bisa dibenarkan, tak ditolerir.
Apalagi senjata tajam itu dibawa malam hari dan pembawanya nongkrong di warung malam, berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Karena itu, tim gabungan Unit Jatanras Polres HSS dan Polsek Telaga Langsat melakukan tindakan tegas terhadap Junai, Warga Desa Lokbinuang, Sabtu 2 November 2019 lalu, sekitar pukul 22.00 wita.
Pria berusia 42 tahun tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang, lengkap dengan hulu dan kumpangnya, saat nongkrong di warung malam.
Baca: Ratusan Botol Alkohol Dimusnahkan, Ini Alasan Satpol PP Banjarbaru
Diapun diamankan tim patroli rutin gabungan itu saat gerak geriknya terlihat mencurigakan. Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kasubbag Humas POlres HSS Iptu Gandhi Ranu Subekti, Senin (4/11/2019) mengungkapkan saat ditangkap, Junai menyimpan jenis ujung pedang penusuk tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Senjata takjam itu ditutupi dengan baju, sehingga tak terlihat,”ungkap Gandhi.
Disebutkan jenis senjatan tajam yang dibawa tersangka adalah raja tumpang, dengan bagian ujung yang sangat runcing.
Tersangka sendiri tak bisa mengelak saat badannnya digeledah, dan hanya pasrah saat dibawa menggunakan mobil patroli ke Mapolsek Telaga Langsat.
Baca: Pria Bercadar Lukai Penghuni Rumah Pengusaha Bangunan, Diduga Ingin Melakukan Pencurian
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjatan Tajam. Tersangka pun teramcam pidana penjara yang hukuman maksimalnya 10 tahun tersebut.
Membawa senjata tajam memang bagian dari budaya masyarakat HSS, khususnya mereka yang tinggal di pegunungan Meratus. Namun, jika tak sesuai peruntukannya, tak sesuai situasi dan kondisi serta tak berizin tetap dikenakan UU tersebut. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
Program Hijau Desaku, Camat Diminta Kebut Penanaman Pohon |
![]() |
---|
Anggarkan Rp 31,6 Miliar, Pemkab HSS Targetkan 2020 Seluruh Warga HSS Sudah Menjadi Peserta BPJS |
![]() |
---|
Taman Palindangan Sehati Diawasi Delapan Kamera Pengintai, Ternyata Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Sebut Filosofi ini, Dandim 1003 Kandangan Ajak Danramil dan Babinsa Makan Satu Nampan |
![]() |
---|
Perkuat Pembinaan Teritorial, Kodim 1003 Kandangan Gelar Apel Danramil dan Babinsa se-HSS |
![]() |
---|