Kriminalitas Balangan
Lima Penjudi di Desa Mampari Dibekuk Unit Buser Polres Balangan
Lima orang penjudi di Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan diamankan oleh anggota Unit Buser Polres Balangan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Lima orang penjudi di Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan diamankan oleh anggota Unit Buser Polres Balangan.
Tim tersebut bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana perjudian di wilayah Desa Mampari.
Kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (4/11/2019), Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman menyampaikan perihal penangkapan yang dilakukan pada Jumat (1/11/2019) kemaren.
Terangnya, sekitar pukul 16.00 wita, kelima tersangka diamankan oleh Unit Buser Polres Balangan di areal AMP PT Armada Mix yang berada di Desa Mampari.
Baca: Uya Kuya Komentari Hubungan Nikita Mirzani & Betsalel Fdida, Teman Barbie Kumalasari Sebut Soal Umur
Baca: Kenali 7 Pemanis Rendah Kalori Pengganti Gula, Aman untuk Penderita Diabetes
Baca: Raffi Ahmad Beri Tantangan ke Aurel dan Ashanty Kupas Salak, Ingat Nia Ramadhani dan Nagita Slavina
Baca: Sosok Suami Baru Lina, Mantan Istri Sule yang Menikah Lagi, Ibu Rizky Febian Tak Kasih Kabar?
Bahkan pada saat ditangkap, anggota Unit Buser Polres Balangan menemukan sejumlah bukti perjudian.
Di antaranya domino yang digunakan untuk judi tesebut serta uang tunai yang diduga sebagai taruhan.
"Pascapenangkapan itu, kelima pelaku langsung kami bekuk dan dibawa ke Polres Balangan untuk tindakan lebih lanjut," ucap AKP Tukiman.
Lima tersangka tersebut merupakan karyawan swasta, yakni sebagai supir.
Sementara pada KTP mereka menginformasikan kalau mereka berasal dari kota/kabupaten yang berbeda.
Adapun lima tersangka tindak pidana perjudian yang diamankan yaitu, Suryanto (28) warga Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Rondol Silalahi (44), Sungaiulin, Banjarbaru, Imam Supriadi (41), warga Sungaisipai, Kabupaten Banjar dan Fauzi Alipansyah (26) warga Pembataan, Kabupaten Banjar, serta Rudi Hartono(26), Warga Landasanulin, Kabupaten Banjar.
Terang AKP Tukiman pula, para tersangka telah mengakui perbuatan tersebut.
Selain itu, hukum pun tetap berjalan untuk kelimanya.
Mereka dikenakan pasal 303 KUHP pada tindak pidana perjudian jenis dom.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni empat pasang kartu domino jenis Jitak dan uang tunai Rp 304.000.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
