Kriminalitas Regional
Menjual Surga Kepada Pengikutnya, Puang Lalang Tebarkan 13 Kesesatan dan Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
Menjual Surga Kepada Pengikutnya, Puang Lalang Tebarkan 13 Kesesatan dan Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Menjual Surga Kepada Pengikutnya, Puang Lalang Tebarkan 13 Kesesatan dan Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
Praktik menyesatkan terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya merugikan banyak orang, perbuatan lelaki bernama Puang Lalang sudah meresahkan warga.
Akibat perbuatan sesatnya itu, polisi akhirnya menahan Puang Lalang dengan banyak tuduhan.
Entah apa yang merasuki Puang Lalang sehingga menyesatkan banyak orang.
Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang Lalang (74) pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel )
• Ultimatum Kartika Putri saat Habib Usman Bicara Poligami, Arie Untung Malah Diserang Fenita Arie
• Klasemen Liga 1 2019, Bermain Seri Lawan Perseru, Borneo FC Gagal Salip Persipura Jayapura
• Hasil Liga Champions Matchday 4, Liverpool & Borussia Dortmund Berjaya, Barcelona & Chelsea Seri
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penangkapan-tersangka-yang-membacok-ibu-kandung-ilustrasi-borgol.jpg)