CPNS 2019
CPNS Pemko Banjarmasin yang Lulus Minimal Bekerja 5 Tahun, Mengundurkan Diri Denda Rp 100 Juta
Selain hati-hati bermedsos, para peminat CPNS di Pemko Banjarmasin perlu memperhatikan ketentuan baru ini.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selain hati-hati bermedsos, para peminat CPNS di Pemko Banjarmasin perlu memperhatikan ketentuan baru ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarmasin, Syaffri Azmi, mengatakan peserta yang dinyatakan lulus dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) harus bekerja minimal lima tahun.
Jika dalam rentang waktu tersebut, dia tidak bisa melakukannya atau mengundurkan diri maka dikenakan denda Rp 100 juta.
• Antisipasi CPNS Terpapar Radikal, KemenPAN-RB Ambil Kebijakan ini
• Penjelasan Pemilik Akun Penyebar Isu Pesugihan Restoran Ruben Onsu, Ayah Betrand Peto, Ini Motifnya
• Kesombongan Ahmad Dhani Disinggung Putra Maia Estianty, Respons Mulan Jameela pada Curhat El Rumi
Ketentuan baru lainnya adalah tidak boleh minta pindah minimal selama 10 tahun.
Ini untuk menangkal pendaftar dari luar daerah yang berniat pindah ke daerah asalnya jika dinyatakan lulus.
"Dengan dua aturan ini diharapkan formasi yang telah terisi tadi tidak kurang lagi," kata Azmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-cetak-rabu-13112019.jpg)