Pencurian Mobil di Batola

Kronologi Penangkapan Pencuri dan Penadah Mobil MPV di Batola, Korban Kaget Avanzanya Raib

Kronologi Penangkapan Pencuri dan Penadah Mobil MPV di Batola, Korban Kaget Avanzanya Raib.

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Royan Naimi
istimewa/Polres Batola
Terduga tersangka pencuri mobil avanza, M Anwar alias Anwar (36) diringkus tim gabungan Polres Batola 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TAMBAN - Tim unit Reskrim Polsek Tamban Polres Barito Kuala membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian dan satu orang penadah motor roda empat (mobil) di wilayah hukum polsek setempat setempat.

Polisi menciduk dua orang pria, satu sebagai pelaku pencurian mobil, satu pelakunya lagi adalah sebagai penadah barang curian. Peristiwa pencurian dilaporkan korban ibu rumah tangga, Hj Rabiyah (44), warga Desa Jelapat I, RT14, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.

Peristiwa pencurian mobil ini, waktu kejadian Rabu (23/10), Tahun 2019, sekutar pukul 02.00 Wita, TKP, di Desa Jelapat I, RT14, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.

Penangkapan pelaku dilakukan dirumahnya, di Desa Tinggiran Baru, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (12/11/2019, sekitar pukul 22.00 Wita. 

BREAKING NEWS : Pencuri Avanza di Batola Ditangkap Tim Gabungan Polres Batola

NEWSVIDEO - Tukang Bangunan di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tewas Tersetrum

Polisi gabungan ini berhasil mengamankan dua orang, satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, dan penadah pasal 480 KUHP, tentang penadahan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Tamban, untuk proses hukum lebih lanjut.

M Sukani alias Joko (45) ditangkap tim gabungan Polres Batola karena diduga menampung mobil hasil curian
M Sukani alias Joko (45) ditangkap tim gabungan Polres Batola karena diduga menampung mobil hasil curian (istimewa/Polres Batola)

Barang bukti diamankan satu buah STNK dan Mobil toyota Avanza Nopol KH 1531 AH, warna silver metalik atas nama pemilik Masrani warga Jalan Simpei Nomor 02, RT06, RW26, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka raya.

Kronologi, Rabu (23/10/2019), sekitar pukul 06.00 Wita korban terkejut, keluar rumah mobil warna silver metalik Toyota Avanza Nopol KH 1531 AH, raib dari halaman rumah.

Pelapor bertanya kepada anaknya di mana mobil. Dijawab saksi tidak tahu, mobil sudah dalam keadaan di kunci, datang saksi kedua bertanya ke pelapor, terkait hilangnya mobil avanza itu.

Selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Tamban, Polres Barito Kuala, untuk membuat laporan polisi, atas peristiwa ini pelapor mengalami kerugian sekitar Rp115 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved