CPNS 2019

WASPADA! Pendaftar Abal-abal di CPNS 2019 Gunakan NIK dan KK, Ini Imbauan @BKNgoid

WASPADA! Pendaftar Abal-abal di CPNS 2019 Gunakan NIK dan KK, Ini Imbauan @BKNgoid

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi tes CPNS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - WASPADA! Pendaftar Abal-abal di CPNS 2019 Gunakan NIK dan KK, Ini Imbauan @BKNgoid

Pendaftaran rekrutmen CPNS 2019 telah berlangsung hampir sepekan, sejak 11 November 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya pendaftar abal-abal di situs web rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Menurut BKN, ada pelamar yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga ( KK) abal-abal untuk mendaftarkan diri CPNS 2019.

Hal tersebut juga diinformasikan melalui akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid.

Bagaimana penjelasan mengenai hal ini?

Teriakan Nikita Mirzani Saat Buang Air Kecil Direkam Billy Syahputra, Sohib Ayu Ting Ting Beraksi

BREAKING NEWS - Heboh! Festival Pasar Terapung Lokbaintan Diikuti 558 Jukung, Bule Australia Hadir

KESEDIHAN Adik Krisdayanti, Anang Hermansyah dan Ashanty Mendadak Tak Hadiri Pernikahannya, Ada Apa?

Kompas.com menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, Minggu (17/11/2019).

Paryono mengatakan, penggunaan NIK dan KK abal-abal ini terindikasi dari tindakan pendaftar yang menggunakan NIK yang sudah dipakai oleh orang lain.

"Kemarin ada beberapa kasus NIK sudah digunakan untuk mendaftar oleh orang lain," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu pagi.

Modus yang sama juga terindikasi dari adanya pendaftar yang mengunggah foto dan dokumen yang tidak dipersyaratkan.

Misalnya, ada yang mengunggah foto bukan swafoto, melainkan foto makanan.

"Peserta abal-abal ini niatnya tidak kita ketahui, tapi terbukti dari foto yang diunggah tidak seperti yang dipersyaratkan. Kemarin ada foto sate untuk beberapa akun," ujar Paryono.

Menurut dia, foto sate itu diunggah oleh 10 akun pendaftar CPNS 2019.

Pengunggahan foto atau dokumen yang tidak disyaratkan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi untuk menyatakan bahwa pelamar tersebut tidak memenuhi syarat.

Imbauan BKN

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved