Berita Batola
REI Kalsel Nilai Penyerapan BP2BT Tidak Maksimal, Developer Batola Ingin FLPP
Dewan Pimpinan Deerah DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalsel menilai program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dilaunching
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Eka Dinayanti
Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Relaksasi aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penyaluran dan pembangunan rumah MBR.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kavling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kavling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kavling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)