Berita Jakarta

Kejaksaan Agung LGBT Larang Ikut Tes CPNS, Sekjen PDIP : Setiap Warga Negara Punya Hak yang Sama

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dalam pelaksanaan tes CPNS, sebaiknya lembaga negara terkait tidak perlu membedakan kelompok tertentu.

Editor: Elpianur Achmad
KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi tes CPNS 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengikuti tes CPNS di lembaga itu, mendapat protes dari PDIP.

Dilansir dari Kompas.com, PDI-P meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung (KA) tak perlu mengotak-ngotakan kelompok LGBT melalui kebijakan larangan ikut tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dalam pelaksanaan tes CPNS, sebaiknya lembaga negara terkait tidak perlu membedakan kelompok tertentu.

Menurut Hasto, cara tersebut justru dapat menciptakan diskriminasi.

"Dalam kebangsaan Indonsia itu maknanya setiap warga negara memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama setiap menjalankan kedudukan itu," ujar Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).

Ajak Guru Berubah, Naskah Pidato Nadiem Makarim Untuk Hari Guru Jadi Viral, Ini Tanggapan Pakar

"Maka mari kita tidak boleh mengkotak-ngotakkan atas berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," katanya.

Ia mengatakan, konstitusi negara telah menyatakan setiap warga memiliki hak yang sama tanpa ada pembedaan.

Menurut dia, hal fundamental pada suatu kelompok juga sudah terhimpun dalam kontitusi. Termasuk sila ketiga Pancasila tentang persatuan Indonesia.

Hasto mengatakan, sila ketiga dimaknai sebagai pokok kebangsaan Indonesia di tengah keberagaman kelompok.

Ia mengingatkan, seharusnya ukuran untuk bisa terjun dalam tes CPNS dilihat dari sisi profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas, hingga bagaimana komitmen teguh dari Pancasila itu sendiri.

"Konstitusi telah mengatur dan kita punya benteng Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib," kata dia.

"Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya," sambung dia.

Sehari Setor Dua Karung Dokumen Pelamar Seleksi CPNS 2019, Pelamar ini Keluhkan Ongkos Kirim

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin CPNS 2019 yang masuk ke institusinya adalah orang yang normal.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.

"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh- aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Mukri enggan menjawab saat diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi. "Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.

Penulis Achmad Nasrudin Yahya/Kompas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LGBT Dilarang Ikut Tes CPNS, PDI-P: Jangan Mengotak-Ngotakkan Perbedaan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved