Retribusi Daerah

DPRD Kota Banjarbaru Segera Evaluasi Perda Bermasalah dan Tumpang Tindih

Terkait hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru Tarmidi menyatakan pihaknya segera melakukan evaluasi

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Minggu (24/11/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Terkait hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru Tarmidi menyatakan pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap perda.

"Bila memang ditemukan ada perda di Banjarbaru yang bermasalah, tentunya akan kami cabut. Termasuk ada yang tumpang-tindih akan dievaluasi," katanya, Sabtu, (23/11).

Termasuk perda yang berkaitan dengan kasus Toko Roti Crystal Bakeri Banjarbaru.

KPPOD Menyebut dari 1.109 Perda, Ada 347 Perda Bermasalah Terkait Pajak dan Retribusi

Tindakan Tak Terduga Ali Syakieb Jelang Pernikahan Citra Kirana & Rezky Aditya, Lihat Akun IG-nya!

Pembalasan Nagita Slavina pada Raffi Ahmad Akhirnya Bisa Dilakukan, Iis Dahlia Langsung Bereaksi

"Harusnya memang daerah yang menarik pajak karena domisilinya di daerah. Kerjanya di daerah, masa pajaknya dibayar ke pusat? Tetapi akan kami evaluasi dulu, dimana letak masalahnya bisa terjadi dualisme ini," katanya seraya menyatakan menjadwalkan evaluasi pada Senin (25/11).

Sedang Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Rustam Effendi, mengatakan sejauh ini pihaknya mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009.

Disinggung soal perda terkait pajak yang kemungkinan bermasalah, dia menegaskan tidak ada ditemukan.

Lalu bagaimana dengan kasus Crystal Bakery Banjarbaru? Rustam menyatakan toko itu selama ini sebagai wajib pajak restoran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved