Retribusi Daerah
Terkait Dualisme Penarikan Pajak, ini Kata Bakeuda Kalsel
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel H Rustamaji mengatakan saat ini UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel H Rustamaji mengatakan saat ini UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 sedang dalam proses revisi.
"Masuk atau tidaknya di prolegnas belum tahu persis. Namun perda untuk pajak dan retribusi daerah masih mengacu kepada UU tersebut," katanya.
• Kesakitan Irish Bella Saat Mau Beri Kejutan ke Ammar Zoni, Sohib Dylan Carr Sampai Ucapkan Istigfar
• Dinilai Belum Melunasi Pajak, Toko Roti ini Dipasang Stiker Oleh Tim BP2RD Kota Banjarbaru
• Pembalasan Nagita Slavina pada Raffi Ahmad Akhirnya Bisa Dilakukan, Iis Dahlia Langsung Bereaksi
Terkait dualisme penarikan pajak seperti yang terjadi di Banjarbaru, Rustamaji mengatakan sejauh ini untuk di tingkat Kalsel belum ada.
"Investasi ekonomi kebanyakan ada di pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-cetak-minggu-24112019.jpg)