Selebrita

Kelakuan Mulan Jameela saat Rapat pada Umi Pipik, Eks Duet Maia Estianty 'Curi-curi Waktu'

Kelakuan Mulan Jameela saat rapat pada Umi Pipik jadi sorotan. Mantan rekan duet Maia Estianty itu 'curi-curi waktu' lakukan hal ini.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
tribunnews.com kolase
Mulan Jameela dan Umi Pipik 

"Oh itu gak ada hubungannya," bantah Fadli Zon

"Zalim, itu zalim," tegas Irma Suryani.

"Tidak ada hubungannya," bantah Fadli Zon lagi.

"Itu juga bagian dari kezaliman yang diperbuatnya," ucap Iram Suryani

"Itu tidak ada hubungannya, " bantah Fadli Zon lagi.

"Oh tidak, ada itu zalim," tegas Irma Suryani

"Jadi gak boleh bilang zalim kalau kadernya sendiri gak zalim," tandas Irma Suryani.

Isi Saldo ATM Ayu Ting Ting Dikulik, Sohib Robby Purba & Ruben Onsu Tak Sebanyak Barbie Kumalasari?

Billy Syahputra Digerebek Polisi Kala Syuting, Uya Kuya Panik, Eks Hilda Vitria Tersandung Narkoba?

Perjanjian Pranikah Raffi Ahmad & Nagita Slavina Buat Ibu Rafathar Nangis Diungkap ke Bos Trans Corp

Runyamnya Rumah Tangga Syahrini & Reino Barack Dikulik, Incess Sampai Sebut Musyrik, Soal Luna Maya?

Kronologi Mulan Jameela rebut Kursi DPR RI

Seperti diketahui, Partai Gerindra ini harus mengirimkan 3 kadernya untuk duduk di kursi DPR.

Untuk posisi satu dan dua sudah aman. Akan tetapi, untuk posisi tiga ini dieperebutkan oleh Mulan Jameela, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, Mulan Jameela menempati urutan kelima dengan 13.793 suara.

Sedangkan Ervin Luthfi berada di posisi ketiga dengan 33.938.

Sementara Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat yakni 29.192 suara.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Akibat hal tersebut, Mulan Jameela pun sempatdiemo oleh pendukung Ervin Luthfi.

Pendemo membawa sejumlah spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)' yang ditujukan untuk Mulan Jameela.

Isi Saldo ATM Ayu Ting Ting Dikulik, Sohib Robby Purba & Ruben Onsu Tak Sebanyak Barbie Kumalasari?

Billy Syahputra Digerebek Polisi Kala Syuting, Uya Kuya Panik, Eks Hilda Vitria Tersandung Narkoba?

Perjanjian Pranikah Raffi Ahmad & Nagita Slavina Buat Ibu Rafathar Nangis Diungkap ke Bos Trans Corp

Teganya Anak Krisdayanti Perlakukan Ashanty yang Sakit Autoimun, Anang Pun Debat Aurel Hermansyah

Banjarmasinpost.co.id/noor masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved