Selebrita

Mimpi Ammar Zoni Menghirup Udara Bebas Awal 2026 Pupus, Kuasa Hukum Sentil Kejanggalan Kasus

Mimpi Ammar Zoni bebas awal 2026 pupus, Jon Mathias sentil kejanggalan kasus narkoba yang membuat kliennya dipindah ke Nusakambangan.

Editor: Achmad Maudhody
Youtube Mantra Room/Instagram ammarzoni
HARAPAN PUPUS - Kolase Jon Mathias dan Ammar Zoni dicapture Sabtu (1/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ammar Zoni batal menghirup udara bebas Januari 2026, kuasa hukumnya menyentil satu kejanggalan dalam perjalanan kasus.

Sempat digadang bakal bebas pada 25 Januari 2026, harapan Ammar Zoni untuk segera menghirup udara bebas pupus.

Ini setelah sang aktor kembali terjerat kasus narkoba.

Ia jadi tersangka dugaan peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) tempatnya menjalani pidana.

Tak cuma itu, Ammar juga kini berstatus sebagai terpidana berisiko tinggi dan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Kasus yang kini kembali menjerat Ammar jadi sorotan kuasa hukumnya, Jon Mathias. Ia mengendus ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

Jon mengaku sejak awal kasus tersebut bergulir, pihaknya sebagai kuasa hukum tak diberitahu.

Kasus itu baru diketahui Jon ketika Ia mendatangi Lapas Cipinang untuk mengurus hak asimilasi Ammar Zoni terkait pidana narkotika sebelumnya.

"Pelanggaran yang dilakukan itu ada tercatat memasuki barang terlarang. Dan sanksi itu akan berakhir tanggal 25 Januari 2026. Nah sejak itu dia boleh kembali mendapatkan hak-haknya," kata Jon dikutip dari Grid.id, Minggu (2/11/2025).

"Saya mempertanyakan itu kan, nah itulah dapat masalah pelanggaran yang baru. Oh jadi seperti itu, baru tahu baru-baru ini," imbuhnya.

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Tabiat Asli Onadio Leonardo di Mata Denny Sumargo Dibeberkan

Kini dengan adanya kasus terbaru dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, hak asimilasi Ammar Zoni sudah pasti gugur. "Sudah pasti nggak dapat lah," tegasnya.

Meski demikian, fokus Jon Mathias saat ini adalah kejanggalan proses hukumnya. Sementara mengenai janji Ammar Zoni yang akan buka-bukaan di persidangan, sang pengacara memilih bungkam.

"Ya itu nanti di persidangan detailnya itu strategi pengacara nanti. Ya mungkin aja menurut saya, mungkin saja begitu (Buat masyarakat kaget)," tandas kuasa hukum Ammar Zoni.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di dalam Rutan Salemba.

Ini merupakan kasus keempat Ammar Zoni terkait narkoba. Ya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved