Selebrita

Curhat Mellya Juniarti Pasca Perceraian dengan Ustadz Abdul Somad (UAS) Viral, Sebut Buah Hati

Curhat Mellya Juniarti Pasca Perceraian dengan Ustadz Abdul Somad (UAS) Viral, Sebut Buah Hati

Editor: Rendy Nicko
Instagram Santri bogor
Ustadz Abdul Somad menangis doakan ibunya 

Ternyata, permasalahan rumah tangga Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti terjadi jauh sebelum UAS kondang sebagai penceramah agama.

Usaha menyelamatkan pernikahan dengan berbagai cara syariat Islam sudah dilakukan Abdul Somad, namun tak membuahkan hasil.

Agar persoalan cerai dengan Mellya Juniarti tidak bergulir menjadi isu panas, Abdul Somad membeberkan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Hasan Basri, yang menggelar penjelasan pada Kamis (5/12/2019).

Dalam sebuah video yang yang diunggah di instagram @sahabatuasofficial Hasan Basri menyampaikan 8 poin klarifikasi dari UAS.

Mengutip Tribunnews.com berikut 8 poin penjelasan Abdul Somad

Poin pertama

dijelaskan Hasan Basri, bahwa UAS dan Mellya Juniarti telah menikah sejak kurang lebih tujuh tahun lalu, tepatnya pada 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.

Pada poin kedua

Dijelaskan Basri bahwa permasalahan rumah tangga Abdul Somad sudah lama terjadi hampir empat tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.

Namun demikian berbagai usaha telah dilakukan Ustadz Abdul Somad untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti, namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.

"UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai syariat Islam seperti nasihat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga."

"Talak satu dan talak dua, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang," terang Hasan Basri.

Ustadz H Abdul Somad saat sampaikan tausiyahnya
Ustadz H Abdul Somad saat sampaikan tausiyahnya (Pemkab HSU)

Mencegah mudarat dan fitnah

Selanjutnya, karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang besar di kemudian hari, hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi Darulmafasid Aula Min Jalbil Masholeh.

"Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas."

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved