CPNS 2019
Jadwal Pengumunan Waktu Sanggah Pendaftaran CPNS 2019, Lakukan di Website BKN sscasn.bkn.go.id
Jadwal Pengumunan Waktu Sanggah Pendaftaran CPNS 2019, Lakukan di Website BKN sscasn.bkn.go.id
Penulis: Noor Masrida | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pengumunan waktu sanggah pada pendaftaran CPNS Kemenkumham 2019, lakukan di Website BKN sscasn.bkn.go.id.
Hari ini Minggu (15/12/2019) menjadi hari terakhir masa sanggah peserta TMS seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2019.
Sanggahan dapat diajukan melalui laman Website BKN SSCASN, seperti dilansir Bpost Online dari Tribunnews.com, Hasil dari sanggahan akan diumumkan pada 19 Desember 2019.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-830 tentang Peserta Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019.
• Klik https://sscasn.bkn.go.id. untuk Mengetahui Hasil Seleksi CPNS di Pemprov Kalsel
• Dinyatakan Memenuhi Syarat, 2.621 Pelamar CPNS Kini Tinggal Mengikuti Tes
• Tidak Penuhi Syarat, 269 Pelamar CPNS di Kabupaten Banjar Dicoret
Sebanyak 74.038 peserta dinyatakan lolos seleksi adminisrasi CPNS Kemenkumham 2019 dari kualifikasi pendidikan Diploma III, Sarjana dan Dokter.
Sementara itu, untuk kualifikasi pendidikan SMA, ratusan ribu peserta dinyatakan lolos.
Kemenkumham memberikan pengumuman khusus untuk formasi penjaga tahanan atau pemeriksa keimigrasian per kantor wilayah.
Bagi peserta yang tidak lulus, alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)dapat dilihat melalui lama SSCASN dengan melakukan login di akun masing-masing.
Mengutip dari surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 13 s.d 15 Desember 2019.
Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.
Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Apa yang dimaksud dengan masa atau waktu sanggah CPNS 2019?
Mengutip laman Instagram BKN pada Jum'at (8/11/2019) masa sanggah pada pendaftaran CPNS 2019 ini adalah waktu yang diberikan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui laman sscasn.bkn.go.id maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS dari instansi tempat pelamar mendaftar
3. Pengumuman sangghan sanggahan ditolak/diterima maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.
Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja.
Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.
* Dokumen yang Perlu Diunggah Saat Pendaftaran CPNS 2019
Dalam Siaran Pers Biro Humas BKN, yang disiarkan pada Senin (28/10/2019), Mohammad Ridwan menyebutkan ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2019 untuk diunggah ke portal SSCASN.
Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
1. Scan KTP asli
2. Foto
3. Swafoto
4. Ijazah
5. Transkrip nilai asli
Selanjutnya, pelamar perlu mengirim dokumen pendukung lainnya, yang disyaratkan instansi yang dilamar.
BKN telah mengimbau pada seluruh instansi, yang membuka formasi CPNS 2019, untuk mempubikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing.
Nah, dalam tahap melengkapi berkas-berkas pendaftaran CPNS 2019 ini, pastikan kamu tidak mengalami kesalahan di seleksi administrasi seperti :
1. Salah memasukkan NIK KTP dan KK
Pastikan nomor NIK dan KK yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai.
Salah satu nomor saja dapat mengakibatkan pelamar gugur di tes administrasi.
Maka, jangan lupa setelah memasukkan NIK dan KK untuk diperiksa kembali.
2. NIK dan KK tidak ditemukan
Pastikan NIK dan KK telah terdaftar di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.
Jika belum terdaftar, dapat mengurusnya di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah siap sedia.
3. Salah memasukkan data
Jangan terburu-buru dalam memasukkan data di sscasn.bkn.go.id.
Pastikan kebenaran dari data dan periksa kembali.
Pahami tata cara pengisian kolom di sscasn.bkn.go.id.
4. Nama yang tidak sesuai
Periksa apakah nama di KTP sesuai dengan nama di dokumen lain.
Seperti akta, ijazah, transkrip nilai, dan lain-lain.
Jika berbeda karena salah cetak, harap diurus terlebih dahulu.
Jangan juga salah saat mengisi nama di sscasn.bkn.go.id.
5. Usia harus sesuai di persyaratan
Perhatian batas usia pada formasi yang dibutuhkan.
Jangan sampai usia melebihi batas yang ditetapkan.
Jika melebihi batas, pelamar memiliki kemungkinan untuk tidak lolos.
6. Jurusan harus sesuai
Perhatikan jurusan yang dibutuhkan oleh formasi.
Jangan nekad untuk mendaftar para formasi dengan jurusan yang tidak sesuai.
7. Nomor ijazah
Nomor ijazah harus sesuai dengan yang tertera.
Semua nomor harus ditulis dengan benar.
Meski sepele, kesalahan ini dapat membuat para pelamar gugur.
8. Tanggal ijazah
Tanggal ijazah yang dimaksud adalah tanggal tanggal diberikannya kelulusan, bukan tanggal yudisium (tanggal lulus).
Banyak pelamar yang keliru saat memasukkan tanggal.
9. Salah input
Dokumen yang dimasukkan harus sesuai dengan kolomnya.
Cermati kualifikasi dokumen yang diminta.
Jangan lupa pahami alur dan mekanisme pendaftaran.
Sebelum pengumuman pendaftaran daring dibuka secara resmi pada November, portal SSCASN belum dapat diakses.
Pengumuman penerimaan resmi akan dipublikasikan di website dan media sosial instansi penerima formasi dan juga di sscn.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id
(banjarmasinpost.co.id/noor masrida)
