Berita Regional
Mantan Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 1,2 Miliar
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram Kurniadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar
Editor:
Hari Widodo
kompas.com/fitri r
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram Kurniadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dan divonis 5 tahun penjara
"Kami akan laporkan dulu hasil keputusan Majelis Hakim ini pada pimpinan kami. Apapun langkah selanjutnya setelah kami melaporkannya pada pimpinan," kata Taufiq.
"Kami akan laporkan dulu, termasuk keputusan Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan kami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap Rp 1,2 M, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara"
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
