Breaking News

Selebrita

FAKTA 5 Kelakuan Artis Paling Disorot 2019, Jual Diri Secara Online Ala Vanessa hingga Bau Ikan Asin

FAKTA 5 Kelakuan Artis Paling Disorot di 2019, Jual Diri Secara Online Ala Vanessa Angel hingga Bau Ikan Asin

Editor: Didik Triomarsidi
Instagram/vanessaangelofficial
Vanessa Angel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - FAKTA 5 Kelakuan Artis Paling Disorot di 2019, Jual Diri Secara Online Ala Vanessa Angel hingga Bau Ikan Asin

Akibat aksi lima pesohor membuat mereka paling disorot sepanjang tahun 2019 ini, termasuk juga Sarwendah beri Bertand Peto ASI hingga trend artis yang pamer saldo.

Tahun 2019 tinggal menghitung hari akan segera berakhir.

Momen pergantian tahun biasanya ada banyak yang dirayakan.

Namun tak ketinggalan mengenang deretan peristiwa di tahun 2019 ini.

Apalagi sepanjang tahun 2019 ini sejumalh selebriti membuat sederet kontroversi.

Kebohongan Baim Wong pada Raffi Ahmad & Nagita Slavina Jelang Paula Lahiran, Rafathar Sampai Marah

Istri Novel Baswedan Menyambut Biasa Penangkapan Pelaku Penyiraman, Rina: Memang Sudah Seharusnya

SUPER VIRAL di YouTube, Video Musik Nirvana dan Gun N Roses Sudah Disaksikan Satu Miliar Lebih

Berikut ini TribunMataram kutip dari berbagai sumber peristiwa selebritas yang jadi sorotan sepanjang tahun 2019 ini.

1. Jual Diri Secara Online

Vanessa Angel dan Hotman Paris Hutapea
Vanessa Angel dan Hotman Paris Hutapea (Instagram @vanessaangelofficials)

Awal tahun 2019, publik dihebohan dengan kasus prostitusi yang menyeret nama Vanessa Angel.

Vanessa Angel digrebek di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Diketahui, Vanessa Angel berada di sebuah kamar bersama seorang mucikari berinisal AS.

Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan fakta bahwa Vanessa meminta untuk menaikkan harga kencan menjadi Rp 80 Juta.

Namun, Vanessa ternyata hanya menerima Rp 35 juta dari harga yang ia minta.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan kekasih Ruben Onsu itu kemudian divonis 5 bulan penjara.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved