Selebrita

Kesetiaan Ahmad Dhani Kepada Prabowo, Masuk Kabinet Jokowi, Suami Mulan: Tetap Dukung Bapak Prabowo

Kesetiaan Ahmad Dhani Terhadap Prabowo, Masuk Kabinet Jokowi, Suami Mulan: Tetap Dukung Bapak Prabowo

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/REVI C RANTUNG
Musisi Ahmad Dhani meninggalkan Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di Jakarta, Senin (30/12/2019). Ahmad Dhani resmi bebas usai menjalani masa tahanan selama 11 bulan atas kasus ujaran kebencian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kesetiaan Ahmad Dhani Terhadap Prabowo, Masuk Kabinet Jokowi, Suami Mulan: Tetap Dukung Bapak Prabowo

Setelah keluar dari penjara, Musisi Ahmad Dhani berkomentar terhadap Prabowo Subianto yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 Jokowi.

Namun suami Mulan Jameela ini mengaku tetap bersama rakyat. "Saya akan tinggal tenggelam bersama rakyat," singkat Dhani saat jumpa pers di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Tak banyak komentar Dhani terkait pilihan Prabowo menjadi menteri pertahanan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Dhani merupakan pendukung sekaligus juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Tabiat Asli Iis Dahlia Dibongkar Tetangga Setelah Rumah sang Penyanyi Dangdut Diserbu Driver Ojol

Rahasia Aurel Hermansyah Dibongkar Ashanty ke Atta Halilintar, Bukti Restu Istri Anang Hermansyah?

Bus Pariwisata Nyaris Masuk Jurang, Mundur Lantaran Tidak Bisa Menanjak ke Puncak Meranti Kotabaru

Meski demikian, Dhani menegaskan akan tetap mendukung Prabowo menjadi presiden RI pada pilpres selanjutnya.

"Saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa mendatang," tegas Dhani.

Hari ini, Dhani bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan terkait kasus ujaran kebencian.

Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Polisi Bakal Tindak Produsen hingga Penjual Petasan Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2020

Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani Sebut 344 Orang Meninggal Akibat Laka Lantas di Kalsel di 2019

Kasus Narkoba Urutan Pertama di Kabupaten Tapin Sepanjang Tahun 2019, Begini Penjelasannya

Ahmad Dhani berdiri di atas truk saat pulang ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani berdiri di atas truk saat pulang ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Grid.ID/Menda Clara Florencia)

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Angkat Bicara Prabowo Subianto Masuk Kabinet Jokowi",

Halaman
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved