Outlook 2020

Sulit Melawan Petahana, Kans Pertarungan Melawan Kotak Kosong

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berakhir pada Tahun 2020 mendatang, karenanya, Komisi Pemilihan

Tayang:
Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
outlook 2020 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berakhir pada Tahun 2020 mendatang, karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan laksanakan Pilkada agar masyarakat bisa memilih calon pemimpinnya untuk periode selanjutnya.

Pilkada Gubernur serta Wakil Gubernur Kalsel akan dilaksanakan Bulan September 2020 dan hampir dipastikan Petahana Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor kembali akan maju pertahankan jabatannya.

Pasalnya, H Sahbirin Noor menjadi nama tunggal sebagai Bakal Calon Gubernur Kalsel dari Partai Golkar yang menjadi satu-satunya partai politik (parpol) di Kalsel dengan modal kursi parlemen cukup untuk mengusung pasangan calonnya sendiri pada Pilkada 2020.

Menurut Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Provinsi Kalsel, Samahuddin Muharram, kemungkinan pertarungan antara petahana melawan kotak kosong pada Pilkada mendatang sangat besar.

Tahun Baru 2020, Bolehkah Umat Islam Merayakan?, Begini Pendapat UAS dan Ustaz Khalid Basalamah

Dul Jaelani Nyaris Terinjak-injak Saat Ahmad Dhani Bebas, Suami Mulan Jameela Disambut Ribuan Orang

Sakit Hati Venna Melinda Imbas Ulah Verrell Bramasta, Mantan Natasha Wilona Itu Ternyata Lakukan Ini

Pasalnya menurut Mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini, akan sulit bagi penantang untuk mendapatkan cukup dukungan dari parpol untuk melawan petahana.

Mengingat peta politik saat ini dinilainya banyak parpol yang memiliki kedekatan dengan petahana, H Sahbirin Noor.

Hal ini juga terbukti belum ada parpol lain yang terang-terangan dan secara gamblang sodorkan kadernya sebagai bakal calon gubernur untuk berhadapan dengan petahana.

"Walau ada nama lain muncul, tapi saya kira masih sangat berbenturan dengan persoalan parpol yang akan mendukung," kata Samahuddin.

Begitu pula menurutnya dari jalur independen.

Ia menilai jika dilihat dari aspek waktu yang cukup mepet hingga pendaftaran pasangan calon di KPU Bulan Juni 2020, akan sulit bagi calon independen mencukupi dukungan berbasis data KTP apalagi untuk mengalahkan petahana.

Ditambah lagi menurut Samahuddin dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan undang-undang terkait pilkada yang mewajibkan anggota DPR dan birokrat untuk mundur dari jabatannya jika hendak maju pilkada yang otomatis memperkecil peluang bertambahnya pasangan calon pada pilkada mendatang.

"Penantang tidak bisa tiba-tiba muncul lalu mau mengalahkan petahana. Ada hitung-hitungan politiknya, faktor modal sosial politik yang sudah dimiliki petahana selama lima tahun menjabat tentu harus dipikirkan untuk menandingi itu. Sulit untuk secara instan dilakukan," terangnya.

Sedangkan jika benar petahana akan melawan kotak kosong, Samahuddin menilai peluang petahana untuk menang saat ini besar.

Pasalnya menurutnya selama ini di berbagai daerah di Indonesia belum ada petahana yang kalah dari kotak kosong.

"Kalau calon baru kalah dari kotak kosong ada, tapi kalau petahana kalah dari kotak kosong saya kira belum ada," kata Samahuddin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved