Berita Regional

Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Via Aplikasi MeMiles, Kerugian Member Capai Rp 750 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Editor: Hari Widodo
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Kedua tersangka penipuan investasi bodong via aplikasi MeMiles saat gelar rilis di Mapolda Jatim 

"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.

Dari tangan pihak tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menyita 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop dan uang senilai Rp 50 Miliar.

Sementara itu, satu di antara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diivestasikan melalui sistem aplikasi tersebut.

"Datang sendirian saya dari Jakarta. cuma tanya info aja, katanya memang sudah ditangani Polda Jatim," ungkap warga yang tinggal di Cijantung itu.

Pengakuan Teddy Soal Kematian Istrinya, Lina, Eks Istri Sule Kenang Momen dengan Rizky Febian Cs

VIRAL di Medsos, Dapat Tagihan dari RS Rp 37 Juta, Peserta BPJS Kesehatan Malah Bersyukur, Ada Apa?

Dua Perampok Minimarket Ditembak, Ditangkap Saat Akan Beraksi Lagi

Ia mengaku mengalami kerugian tak lebih dari Rp 10 Juta, namun yang membuat hatinya masih begitu berat, ia terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.

"Kalau saya enggak seberapa. Saya enggak enak aja ada teman saya yang sampai ratusan juta," pungkas pria kelahiran Makassar itu.

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tipu Ratusan Ribu Member, Investasi Bodong Via Aplikasi MeMiles Dibongkar Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi

Sumber: Surya Online
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved