Berita Kalteng
Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Beringin, Konsultan Pengawas Ini Dijebloskan ke Penjara
Kasus dugaan korupsi Pembangunan fasilitas Bandara Beringin di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyeret konsultan pengawas ke penjara.
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah bergulir cukup lama atau sejak tahun 2014, kasus dugaan korupsi Pembangunan fasilitas Bandara Beringin di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang melibatkan sejumlah pihak terus berproses.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah malakukan eksekusi terhadap Felix Erwin Simanjuntak selaku Konsultan Pengawas Teknis dari CV. Karya Perdana Konsultan pembangunan landasan pacu bandara Beringin ke penjara Lapas Kelas II A Palangkaraya.
Hingga, Minggu (12/1/2020) Felix masih menjalani hukuman setelah Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya memvonisnya selama 1 tahun penjara, atas kasus dugaan korupsi pembangunan kandasan pacu bandara Beringin di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rustianto Basuki Sudarmo, Minggu menjelaskan, salah pelaku yang dijebloskan ke penhara dilakukan eksekusi sejak Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 10.00 Wib oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas nama terpidana Felix Erwin Simanjuntak.
• Polres Balangan Lakukan Pemeriksaan atas Insiden Jembatan Ambruk
• DPRD Kalimantan Selatan Minta Kenaikan Tunjangan Rumah Rp 16 Juta Per Bulan
• Gerak-gerik Sule Saat Tahlilan Lina Disorot Pakar, Ayah Rizky Febian Disebut Punya Hal Tersembunyi
• Tidur Bareng Dibahas Gempi Saat Liburan Bersama Gisella Anastasia & Wijin, Putri Gading Ungkap Ini
"Felix Erwin Simanjuntak selaku Konsultan Pengawas Teknis dari CV. Karya Perdana Konsultan yang divonis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya selama 1 tahun penjara. Saat ini, dia sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangkaraya," ujarnya.
Dijelaskan, latar belakang korupsi Bandara tersebut, terjadi pada proyek pekerjaan pelapisan landas pacu, pada tahun anggaran 2014." Landasan pacu itu tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak sehingga mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, negara dirugikan hignga Rp1,5 miliar," ujarnya. (banjarmasinpost.co/faturahman)