Kriminal Kalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng Amankan Narapidana yang Miliki ratusan Butir Obat Ini di Sel
Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, bersama Rutan Kelas II B Kualakapuas, Kalteng, membongkar aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, bersama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kualakapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), membongkar aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) di balik rutan, Sabtu (18/1/2020) sore.
Terlibat dalam kasus ini, narapidana laki-laki berinisial AS alias W (27), warga Kabupaten Pulang Pisau), Kalteng. Dia sedang menjalani proses hukuman di Rutan Kelas II B Kualakapuas.
Narapidana itu diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis seledryl di dalam Rutan Kelas II B Kualakapuas.
Informasi dihimpun, pihak Rutan Kelas II B Kualakapuas bersama jajaran Satresnarkoba menemukan obat seledryl sebanyak 738 butir saat penggeledahan di kamar narapidana tersebut.
• Bhabinkamtibmas Polsek Basarang dan Warga Gotong-royong Bangun Poskamling di Batuah Kapuas Kalteng
• Diskominfo Kapuas Kalteng Bakal Manfaatkan Videotron untuk Sampaikan Informasi Keselamatan di Jalan
• Polisi Amankan Anak-anak Isap Lem dan Pelaku Balapan Motor di Lapangan Murjani Banjarbaru Kalsel
• NEWSVIDEO : Wisata Gunung Mayang Tanahbumbu, Banyak Spot Keren Buat Selfie
Kemudian, napi yang bersangkutan dibawa ke Polres Kapuas dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman, saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2020), membenarkan telah mengamankan narapidana tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
