Berita Banjar

Video Sidang Gugatan Perdata Ngudiyo Vs Pemkab Banjar, Sidang Tertunda Gara-gara Ini

Kali kedua, Selasa (21/1/2020) siang, sidang gugatan perdata Ngudiyo melawan Pemkab Banjar tertunda.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kali kedua, Selasa (21/1/2020) siang, sidang gugatan perdata Ngudiyo melawan Pemkab Banjar tertunda.

Penyebabnya kurang lebih sama dengan agenda sidang sebelumnya beberapa waktu lalu yakni dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat.

"Memang perwakilan dari BPN pusat sudah datang, tapi tidak membawa surat kuasa, cuma surat tugas yang dibawa. Jadi, sidang tak bisa dilanjutkan," ucap Samsul Bahri Ariffin, advokat yang mendampingi Ngudiyo secara pro bono (sukarela).

Hal itu diutarakan Samsul menjawab pertanyaan wartawan sesuai penundaan sidang perdata tersebut, Selasa siang sekitar pukul 11.20 Wita.

NEWS VIDEO: Berada di Pinggir Sungai Martapura, Rumah Makan ini Salah Satu Tujuan Wisata Kuliner

Buka Hanya Tiap Selasa, Warung Sate Kambing Bu Suman Selalu Dipadati Pelanggan, ini Rahasianya

Foto Wajah Al Ghazali & Safeea Disorot, Ahmad Dhani Unggah Potret Anak Maia Estianty & Mulan Jameela

Membangun Tanah Kelahiran, H Sudian Noor Akan Mencalon ke Kotabaru, ini Katanya

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Viona tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 Wita di Ruang Sidang Chandra.

Ia menuturkan majelis hakim kembali menjadwalkan ulang agenda sidang tersebut pada 25 Februari 2020 mendatang.

"Agendanya sama seperti hari ini yakni mediasi," tandas Samsul didampingi advokat lainnya yang sama-sama dari kumpulan advokat SBH Banjar.

Beberapa jurnalis yang hendak meliput sidang perdata tersebut kesulitan mendapatkan akses ke ruangan sidang meski telah mengisi buku tamu, mendapat kartu visitor di bagian pelayanan dan informasi serta diizinkan meliput.

"Izin dulu," ucap salah seorang majelis hakim. Spontan para jurnalis balik kanan dan memilih menunggu di ruang tunggu di sebelah ruangan sidang.

Seusai sidang, Ngudiyo yang ke luar ruangan sidang bersama istri (Eniyati) dan kedua putrinya, terlihat pasrah. Namun senyuman masih tetap mengembang di bibirnya.

"Ditunda lagi sidangnya. Mau bagaimana lagi, kami ya nurut saja," ucapnya.

Ia berharap sidang gugatan perdata tersebut bisa terlaksana lancar sehingga tak berlarut-larut. Lelaki berusia 70 tahun lebih ini mengaku menyerahkan persoalan yang membelitnya kepada advokat SBH.

"Saya percayakan semuanya kepada Pak Samsul. Saya ngikut saja, terpenting nanti ada solusi terbaik bagi saya maupun bagi Pemkab Banjar," tandasnya.

Ngudiyo kembali menegaskan dirinya dan keluarga bersedia melepas aset miliknya (tanah dan rumah/warung) di Jalan Albasia, Martapura. Permintaannya cuma satu yakni Pemkab Banjar menyediakan rumah pengganti yang layak.

"Itu saja keinginan kami. Itu sudah cukup bagi kami yakni tempat tinggal pengganti yang layak. Karena kalau rumah kami di Albasia diambil tanpa ada pengganti, kami mau tidur dimana? Sedangkan di rumah itu ada 13 jiwa," tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved