Kriminal Kalteng
Kedapatan Bawa Miras dalam Tas, Lelaki 37 Tahun Diamankan Polsek Kapuas Murung Kalteng
Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang lelaki yang kedapatan membawa minuman beralkohol, Rabu (22/1/2020) sore kemarin.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Polsek Kapuas Murung, Kapuas, Kalteng, mengamankan seorang lelaki yang kedapatan membawa minuman beralkohol, Rabu (22/1/2020) sore.
Lelaki yang diamankan itu, yakni berinisial JL (37), warga Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
JL tertangkap tangan membawa minuman keras saat anggota Polsek Kapuas Murung sedang melakukan patroli.
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Pemuda Kilometer 24, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
• Kuin Selatan Sebuah Rumah Terbakar di Kuin Selatan Banjarmasin Kalsel
• Bawa Sabu 0,28 Gram, Didi Diamankan Polsek Lampihong
• Pameran Benda Pusaka Rasulullah S.A.W Akan Digelar di Martapura Kalimantan Selatan
• Pasca Dilantik, Pengurus DPD KNPI Kabupaten Kapuas Periode 2019-2022 Diajak Seminar Kebangsaan
Saat penggeledahan, ditemukan beberapa botol anggur putih di dalam tas yang dibawa oleh lelaki itu
Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Subandi, Kamis (23/1/2020), mengatakan, bahwa JL diamankan karena tertangkap membawa minuman kerass jenis anggur putih sebanyak 6 botol.
"Minuman keras itu dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawanya. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
JL pun terancam hukuman karena melakukan tindak pidana membawa atau mengedarkan minuman keras beralkohol tanpa disertai surat izin dari pihak berwenang.
• Video Ditarget Hasilkan Rp 4,4 Miliar Ditahun 2019, PD Baramarta Hanya Mampu Setor Rp 500 Juta
• Ikan Melimpah, Danau Bangkau Jadi Incaran Penyetrum Ikan, Dinas Perikanan Ungkap 19 Kasus di 2019
• VIRAL Video, Gadis Belia Dibebaskan Berbuat Mesum dengan Banyak Pria, Misinya Cari Suami Idaman Hati
"Sesuai dengan Pasal 36 (1) Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011," terang Kapolsek. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly)