Berita Regional

Depresi Garap Skripsi, Mahasiswa Ini Diciduk Konsumsi Pil Alprazolam

Ia mengaku nekat menggunakan obat terlarang tersebut karena depresi saat memikirkan judul skripsi kuliahnya.

Editor: Hari Widodo
Tribun Jogja/ Rendika Ferri K
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menunjukkan barang bukti sabu dan alat penghisapnya, dan tersangka penyalahguna narkoba dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Jumat (24/1/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAGELANG -  Kedapatan mengonsumsi psikotropika jenis Pil Alprazolam, seorang mahasiswa di Magelang diringkus jajaran Polres Magelang.

Kepada polisi yang menciduknya, mahasiswa berinisial DT (26) warga Secang Magelang tersebut mengaku depresi saat menggarap skripsi.

Ia mengaku nekat menggunakan obat terlarang tersebut karena depresi saat memikirkan judul skripsi kuliahnya.

"Saya minum itu biar nggak panik. Supaya nggak cemas. Setelah itu bisa tidur pulas, setelah meminum itu," kata tersangka DT, Jumat (24/1/2020).

Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut secara online.

Video Pascakebakaran di Pertokoan Eks Pasar Binuang Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan

Ditegur karena Bikin Ribut, Pria ini Malah Balas dengan Beberapa Kali Tusukan Pisau

Penampakan Joroknya Pasar Tradisional Kota Wuhan, Tempat Virus Corona yang Membunuh 26 Orang

Pertikaian Raffi Ahmad & Nagita Slavina Pecah, Gigi Singgung Komitmen ke Kakak Syahnaz Sadiqah

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menuturkan pihaknya menangkap DT di kamar rumahnya pada Kamis (9/1/2020) lalu.

"Kami menangkap tersangka DT, pada Kamis (9/1/2020) pukul 02.15 WIB, di kamar rumahnya. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan dan memiliki Psikotropika Alprazolam 1 mg tanpa resep dokter atau tidak ada izin pihak berwenang, " kata Kompol Eko Mardiyanto.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir Pil Alprazolam 1 mg yang disimpan di dalam tas warna hitam milik tersangka.

Pelaku dan barang bukti pun kemudian dibawa ke Mapolres Magelang.

"Tersangka terkena Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000," tutur Eko.

Alprazolam obat apa?
Mungkin Anda sempat bertanya-tanya alprazolam obat apa. Dikutip dari Hello Sehat, obat alprazolam digunakan untuk mengobati gangguan kecemasan dan serangan panik.

Alprazolam termasuk dalam kelas obat yang disebut benzodiazepin yang bekerja pada otak dan saraf (sistem saraf pusat) untuk menghasilkan efek menenangkan. Alprazolam bekerja dengan meningkatkan efek dari zat kimia alami tertentu dalam tubuh (GABA).

Alprazolam digunakan untuk pengobatan gangguan mental seperti gangguan kecemasan dan serangan panik yang umumnya disebabkan oleh depresi.

Ungkap Kasus Sabu

Jajaran Kepolisian Resort Magelang juga berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Magelang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved