Ketua KPU Banjarmasin Tersangka
Polres Banjarbaru Belum Tahan Ketua KPU Banjarmasin, Diduga Lakukan Pencabulan
Setelah penetapan tersangka kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, GM, Polres Banjarbaru memintanya tersangka untuk kooperatif.
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah penetapan tersangka kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, GM, Polres Banjarbaru memintanya tersangka untuk kooperatif.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas, AKP Siti Rohayati, berharap GM dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Saat ini, masih belum dilakukan penahanan terhadap GM," katanya, Senin, (27/1/2020).
Polres Banjarbaru akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, GM, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
“Informasi dari Kasatreskrim, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dikirim surat pemeriksaan kembali sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas, Senin (27/1/2020).
• BREAKING NEWS: Diduga Lakukan Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
• Setelah Mencokok 2 Warga Aceh Pembawa 1 Kg Sabu, Polda Kalsel Amankan 2 Warga Banua
• Dua Warga Aceh Pembawa Sabu Ini Dicokok di Bandara Syamsudin Noor Kalsel, Sabu Ada di Dalam Sepatu
• Pablo Benua & Rey Utami Masuk Pesantren Jadi Keinginan Jika Bebas, Rekan Galih Ginanjar Jelaskan Ini
• Kehidupan Teddy & Lina Sebenarnya Dibongkar Tetangga, Lepas dari Sule, Ibu Rizky Febian Jadi Begini
Penetapan tersangka ini, menurutnya, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 25 Desember 2019.
Surat pemanggilan pertama kepada tersangka, awalnya sebagai saksi.
Kemudian, pada pemanggilan kedua, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Banjarbaru sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Awalnya, Ketua KPU Banjarmasin tersebut masih berstatus terlapo.
Seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, polisi terus berupaya mengantongi dua alat bukti pencabulan hingga akhirnya menetapkan GM sebagai tersangka. (Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)
