Kriminalitas Banjarbaru
Kamis ini Dipanggil ke Polres Banjarbaru, Gusti Makmur Diminta Kooperatif
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur yang tersandung kasus tindak asusila dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/1/20
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
Selanjutnya, GM diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkannya di alat vital terlapor.
GM diduga juga mencium korban di dalam sebuah toilet.
Polres Banjarbaru menerima laporan pada Kamis 26 Desember 2019 atau sehari setelah kejadian.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu yang tidak terima anak laki-lakinya dicabuli di tempat umum.
Kejadian itu menurut pelapor terjadi pada 25 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 Wita di Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat itu korban sedang melaksanakan tugas magang dan di saat bersamaan ada acara rapat koordinasi di sana.
“Pada saat itu di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati.
Gusti Makmur bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish mengatakan untuk kasus tindak asusila ini, pelaku bisa terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
"Jadi terhadap yang bersangkutan sesuai Pasal 21 jo 20 KUHAP dapat dilakukan penahanan," katanya.
banjarmasinpost.co.id/Rian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kantor-polres-banjarbaru.jpg)