Kriminalitas Banjarbaru

Kamis ini Dipanggil ke Polres Banjarbaru, Gusti Makmur Diminta Kooperatif

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur yang tersandung kasus tindak asusila dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/1/20

Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
Kantor Polres Banjarbaru di Jalan A Yani, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur yang tersandung kasus tindak asusila dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/1/2020) di Polres Banjarbaru.

Polres Banjarbaru menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur sebagai tersangka dugaan kasus tindak asusila.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan pada Jumat (24/1) lalu.

"GM diminta datang kepada penyidik pada Kamis, (30/1) ini," katanya, Selasa, (28/1).

Pihaknya meminta kepada tersangka agar bisa kooperatif kepada penyidik.

Pemanggilan pemeriksaan tersangka ini dilakukan hingga tiga kali, bila tersangka tidak hadir dari panggilan pertama dan kedua.

Jadwal Tes CPNS di HSU Sudah Ditetapkan, Sehari Digelar Lima Sesi

Tak Mau Ambil Risiko, Helikopter Pilih Tak Melintasi Bukit Pahiyangan, Benarkah karena ini?

Lewat Jennifer Dunn, Faisal Harris Buka Suara Soal Utang yang Bikin Sarita Abdul Mukti Jual Rumah

Raja Baru Muncul, King of The King Punya Harta Rp 60.000 T & Siap Lantik Presiden Saingan Jokowi

"Setelah tiga kali pemanggilan nantinya, GM tidak juga bersedia datang. Kita bisa melakukan upaya paksa," tegasnya.

Sebelumnya, surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan namun hanya sebagai saksi.

Pemanggilan kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya Ketua KPU Banjarmasin ini masih berstatus terlapor.

Seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, polisi terus berupaya mengantongi dua alat bukti dugaan pencabulan hingga akhirnya menetapkan Gusti Makmur sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Banjarbaru setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 25 Desember 2019 lalu.

Peristiwa tindak asusila diduga terjadi di toilet Hotel Q Dafam Kota Banjarbaru.

Saat itu, GM diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

Saat itu, tersangka diduga memegang dada dan kemaluan korban yang merupakan siswa SMA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved