Sidang Kasus Korupsi

Video Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Ulin, Jaksa Hadirkan Pihak Distributor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Kasi Pidsus Arif SH dan rekan menghadirkan empat saksi pada kasus korupsi

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Kasi Pidsus, Arif SH dan rekan, menghadirkan empat saksi pada sidang kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (3/2/2020) siang.

Sidang dengan terdakwa Misrani selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), masih dengan materi mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ada pun saksi yang dihadirkan JPU adalah para distributor alat kesehatan, yakni Kepala Cabang PT Mensa Surabaya Djony Liem, Sales PT Sugika Lela Komalasati dan Yulianus Budi, serta Raden Kuswara.

Keempatnya diambil sumpah menurut agama masing-masing, sebelum dimintai keterangan.

Saksi pertama, Djony Liem, mengaku tak kenal dengan terdakwa Misrani.

Dia katakan, perusahaannya adalah distributor dan menyuplai alat kesehatan.

Pada 2015, ada memberikan surat dukungan kepada perusahaan PT Tirta, PT Era dan PT Buana "Ia ada kita beri dukungan, " ucapnya menjawab pertanyaan JPU.

Ia pun mengatakan tak pernah bertemu dengan pemenang lelang, PT Buana.

Pasar Buah Kelua Jadi Incaran, Harga Buah Semakin Murah dan Beragam

Rombongan Kabupaten Hulu Sungai Utara kunjungi MPP Barokah Kabupaten Banjar

SAKIP Predikat B Bukti Penggunaan Anggaran Dipertanggungjawabkan Pemkab HSU dengan Baik

Mengaku Sebagai Nabi Isa, Warga Kabupaten Balangan Ini Beritahu Sang Istri pada 2001

Bupati Sudian Minta Kabupaten Tanahbumbu ke Depan Punya Data Akurat dan Mutakhir

Nikita Mirzani Bebas? Nyai Duduk di Pangkuan Billy Syahputra, Pasca Kasus KDRT ke Dipo Latief

Juga, tak pernah berhubungan dengan user atau RSUD Ulin Banjarmasin dan terdakwa.

Ditanya JPU apakah pihak PT Buana pernah minta diskon, ia mengatakan tak mengetahuinya.

Meski begitu, Djony Liem membenarkan pernah ada kunjungan ke perusahaannya untuk melihat  bahwa perusahaan ada.

"Intinya, tak ada pembicaraan diskon," paparnya.

Saksi juga menegaskan, dirinya adalah bagian operasional, sehingga tak paham mengenai diskon.

Kalau pun ada, diskonnya tersistem.

Di Banjarmasin, menurutnya, ada cabang distributor PT Mensa.

Pada kesempatan ini saksi mengungkapkan untuk diskon harus ke pusat di Jakarta dan mereka tak bisa memberikan diskon.

Sementara itu, untuk menegaskan saksi, Ketua Hakim menanyakan apakah untuk diskon yang menentukannya pusat dan kemudian diiyakan saksi.

'Iyam pusat yang menentukan," paparnya. (Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved