Berita Kotabaru
Video Ketua Komisi III DPRD Kotabaru "Semprot" Kadis LH Kotabaru
Beralasan kehati-hatian dalam mengeluarkan izin UKL dan UPL pada salah satu stasiun pengisian Bahan Bakar di Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Beralasan kehati-hatian dalam mengeluarkan izin UKL dan UPL pada salah satu stasiun pengisian Bahan Bakar di Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arif Fadillah 'disemprot' Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Suji Hendra.
Kondisi hearing yang awalnya lebih santai, langsung berubah ketika Suji Hendra mengeluarkan suara dengan nada keras.
Sebab, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dinilai menjawab tidak jelas dengan selalu menjawab, alasan kehati-hatian dalam mengeluarkan izin.
Seperti diketahui, sebelumnya sempat satu SPBU, jenis APMR yang tak dikeluarkan izinnya yang sudah lewat satu tahun.
itu menjadi pertanyaan anggota DPRD Kotabaru, terkait alasan kenapa izinnya tak kunjung dikeluarkan.
Hearing yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi DPRD Kotabaru pada Senin (3/2/2020), berakhir pukul 13.00 Wita.
Sejumlah pertanyaan dari anggota dewan, Arif Fadillah tetap beralasan kehati-hatian.
Hingga akhirnya, Ketua DPRD Kotabaru H Syairi Mukhlis, mengambil kesimpulan pada rapat tersebut.
Dalam rangka partisipasi untuk pembangunan daerah sama-sama duduk bersama dengar pendapat terkait perizinan yang berkaitan dengan Amdal.
Ada beberapa hambatan terkait, kenapa ada pertanyaan terkait investasi yang akan masuk ke daerah AMDAL bisa lambat diterbitkan.
"Kita sampaikan kepada Kepala Dinas dalam mengeluarkan pikiran kita meminta dalam rangka pertumbuhan ekonomi di daerah investor harus bisa ditarik ke daerah. Jangan sampai kita mempersulit surat perizinan sehingga investor takut masuk ke dalam daerah," katanya.
Bila secara prosedural mereka sudah terpenuhi secara aturan, mereka tidak ada yang dilanggar ini sewajarnya dikeluarkan izinnya.
Namun, permasalahan yang ada, sudah lengkap semuanya tapi izinnya belum dikeluarkan sejak Nopember 2018 lalu, sehingga ini menjadi pertanyaan.
• Ketua Komisi III Kotabaru Ucapkan dengan Nada Keras kepada Kepala Dinas LH karena Ini
• Nyinyiran Nikita Mirzani ke Musuh-musuhnya Pasca Bebas soal KDRT ke Dipo Latief, Nyai Bilang Ini
• Video Bakarung, Sentra Pedagang Buah Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan
• Video Pelantikan Pengurus Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat se-Kalsel di Banjarmasin
• Video Manfaatkan Lahan Kosong, ASDP Batulicin Hadirkan Fasilitas Tambahan
• Video Dinsos Banjarmasin pasang Ptiker Penerima Bantuan Sosial
• Video Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan akan Lakukan Sensus Penduduk Online
"Kita menuruti izin seperti apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini juga Pak Presiden RI, Jokowi ada peraturan yang menghambat prestasi kalau bisa dihilangkan dan permudah orang untuk berivestasi," katanya.
Menurut Syairi, hasil kesimpulan rapat tadi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan laporan. Itu berupa data seluruh perizinan yang sudah mengajukan terkait AMDAL ke daerah menyampaikan ke DPR.
"Apabila mereka sudah memenuhi semua unsur secara aturan, di terbitkan izinnya. Jangan sampai alasan kehati-hatian lagi, tapi harus menjadi perhatian," katanya.
Pemerintah harus mengambil kebijakan dan keputusan. Harapanya, daerah Kotabaru bisa maju seperti daerah lain.
Sehingga, pertumbuhan ekonomi meningkat dan investor bisa menampung tenaga kerja.
"Ya, kami harapkan, kehatia-hatian kepala dinas, bisa menjadi perhatian dan jangan sampai kehati-hatian itu menjadi penghambat untuk orang yang mau berinvestasi di Kotabaru," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Arif Fadillah, mengatakan sesuai hasil rapat tersebut, izin dari PT sinar Oamukan itu akan segera diproseskan.
"Iya, kami akan bahas dulu, mungkin tiga hari ini," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)