Bumi Saijaan

Komisi I DPRD Kotabaru Perjelas Isu Penghapusan Tenaga Honorer ke Menpan RB

Belakangan ini, Pegawai honorer di seluruh Kabupaten di Indonesia tak terkeculi di Kabupaten Kotabaru, sedang resah.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Didik Triomarsidi
DPRD Kotabaru
Komisi I DPRD Kotabaru mendatangi Kementrian MenPAN-RB. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Belakangan ini, Pegawai honorer di seluruh Kabupaten di Indonesia tak terkeculi di Kabupaten Kotabaru, sedang resah.

Ini menyusul dengan isu akan dihapuskannya tenaga honorer daerah. Rencana penghapusan itu, tentu akan ada ribuan warga lagi yang menganggur karena kehilangan pekerjaan.

Berkaca dari persoalan itu, Komisi I DPRD Kotabaru, mendatangi Kementrian MenPAN-RB, untuk menanyakan terkait informasi tersebut yang saat ini masih ramai diperbincangkan.

Kunjungan tersebut dilaksanakan Komisi I pada Rabu (5/2/2020). Terdiri dari sembilan anggota dewan yang hadir di kunjungn kerja tersebut.

" Dari penjelasan KeMenPAN RB, sebenarnya bukan menghapus honorer, akan tetapi pemerintah ingin meluruskan sejak 2014 lewat undang – undang no 5 tahun 2014 mengenai ASN dan PPPK, sudah tidak diperbolehkan pengangkatan tenaga honor," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah.

Menurut pria yang akrab disapa Robi ini, mengatakan peran tenaga honorer sangat penting dan tugasnya pun hampir sama saja dengan yang PNS. Bila tidak ada tenaga honorer, tentu dinas akan kekurangan pegawai.

" Kalau penjelasan dari Menpan RB tadi, mereka masih memberikan waktu untuk bekerja sampai 5 tahun kedepan. Namun harus berakhir di 2024. Mereka diarahkan untuk didaftarkan menjadi tenaga PPPK," katanya.

Posisi PPPK itu sama saja seperti ASN harus melalui tes dan bisa dinyatakan lolos atau tidak. Semuanya tetap dites dan harapannya tenaga honorer yang ada bisa diprioritaskan untuk dijadikan tenaga PPPK. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved