Berita Banjarmasin
Apresiasi Inisiatif Raperda Tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, Walhi Berikan Catatan Ini
Usulan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat yang digodok DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendapat apresiasi dari Wahana Lingkungan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usulan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat yang digodok DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendapat apresiasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.
Walau demikian, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, Minggu (16/2/2020),mengingatkan DPRD agar dalam penyusunan draf dan naskah akademik dilakukan terbuka dan tidak melupakan konsep partisipasi masyarakat.
Dijelaskan Kisworo, masyarakat adat itu sendiri tentu menjadi pihak penting untuk diajak berkomunikasi dalam penyusunan Raperda Tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat tersebut.
"Jangan sampai masyarakat adatnya malah tidak diajak dalam menyusun itu," kata Kisworo saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (16/2/2020).
Pihaknya di Walhi Kalsel dan meyakini lembaga dan kelompok yang sering menyuarakan kepentingan masyarakat adat di Kalsel termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan terbuka untuk diajak berdiskusi tentang hal tersebut.
• Pelajar MAN 1 di Kabupaten Tapin Wajib Jalani Ujian Menari di Depan Masyarakat
• Pasca Sunat, Betrand Peto buat Sarwendah Rela Pakai Daster ke Pasar, Istri Ruben Lakukan Demi Ini
• Guru Ini Latih Mental Anak Didiknya di RTH Rantau Baru Kabupaten Tapin
• Satu Pilih Pulang ke Surabaya, Mahasiswa China Asal Kalsel Tersisa Tujuh Saat Tiba di Syamsudin Noor
• Tim PPD Sambangi Balangan, Balangan Masuk Empat Besar se-Kalimantan Selatan
• Santai di Gazebo Sambil Menikmati Keindahan Panorama Danau Tamiyang Kabupaten Banjar
Masyarakat Adat di Kalsel menurut catatan Walhi Kalsel sangat banyak dan sudah turun temurun hidup di kawasan Pegunungan Meratus yang berada di sembilan Kabupaten di Kalsel.
Berbagai upaya memang getol dilakukan Walhi bersama lembaga dan organisasi serupa untuk memperjuangkan hak masyarakat adat.
Salah satunya gugatan atas Undang-Undang Kehutanan yang membuahkan hasil dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat.
Dimana dalam putusan tersebut juga amanatkan bahwa hutan adat yang ada di kawasan adat dikembalikan kepada masyarakat adat.
Tak hanya soal kebudayaan dan tanah adat, Kisworo juga berharap status masyarakat adat sebagai subjek hukum juga segera diakomodir oleh Pemerintah termasuk Pemerintah di Kalsel.
"Niat baik, kalau tahapan tidak baik, ya bisa jadi masalah. Jadi dibahas sama-sama supaya Perda ini nantinya sesuai kebutuhan dan mampu menjawab persoalan yang ada di Kalsel," kata Kisworo. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)