Berita Banjarmasin
Himpunan Pengusaha Muda Kalsel Dukung Asosiasi Penambang Tentukan Harga Nikel
Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung Asosiasi Penambang Nikel (Apni)
Penulis: Mariana | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung Asosiasi Penambang Nikel (Apni) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.
Dukungan tersebut dilakukan di tengah kondisi larangan ekspor biji nikel per 1 Januari 2020 yang membuat penambang dalam negeri berada dalam kondisi mati suri.
Situasi itu terjadi akibat rendahnya harga jual komoditas pertambangan nikel.
Jika dipaksakan melakukan penambangan, semakin membuat harga tawar menjadi lebih murah dari harga produksi dan mematikan perusahaan.
Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming, MInggu (16/2/2020), menjelaskan, organisasinya mendukung dan mengapresiasi Apni dalam penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang.
"Kami berharap ada kesepakatan kedua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya dari Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga di bawah HPM maka diberikan sanksi," kata Maming kepada Banjarmasinpost.co.id.
• VIDEO Tes CPNS 2019 Kabupaten Balangan di Mulai, Ditinjau Bupati Balangan
• Pemerintah Desa di Kabupaten Kapuas Diajak Ikut Tingkatkan Minat Baca Lewat Perpusdes
• VIDEO Indahnya Bukit Langara di Desa Lumpangi Kandangan, Keren Dinikmati Pagi Hari
• Pemerintah Kabupaten Baritokuala Segera Benahi Kekumuhan Kawasan Terminal Induk Handil Bakti
• VIDEO Pulang Dari China, 7 Mahasiswa Asal Kalsel Tiba Di Bandara Syamsudin Noor Disambut Haru
• Isu Dipecat dari LIDA 2020, Postingan Inul Daratista Seret Nama Dewi Perssik & Soimah, Iis Dahlia?
Ia menilai, harga internasional bijih nikel saat ini untuk kadar 1,8 persen FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt).
Sehingga, jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1,8 persen FoB sebesar USD 38-40/wmt, tetap dalam harga wajar.
Ditambahkannya, jika dibandingkan dengan harga internasional, tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang.
"Sebab, ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima smelter lokal yang kadarnya 1,7 persen," imbuhnya.
Demi saling menjaga kualitas barang, kata Maming yang merupakan mantan Bupati Tanahbumbu ini, disarankan penambang dan smelter bisa menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian.
Sehingga, tidak merasa dicurangi satu sama lainnya.
Sementara itu, Plt Ketua Umum BPD Hipmi Kalsel, H Hamdillah, mengatakan, kebijakan yang dilakukan Apni patut didukung.
"Dengan begitu, tercipta persaingan yang sehat dan iklim ekonomi yang baik, sehingga nama baik kita secara internasional terjaga," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)