Berita Banjarbaru

Bukan Daerah Tambang, Banjarmasin dan Banjarbaru Juga Kecipratan Hasil Batubara, Segini Jumlahnya

Bukan Daerah Tambang, Banjarmasin dan Banjarbaru Juga Kecipratan Hasil Batubara, Segini Jumlahnya

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/ACM
Aktivitas ekspor batubara di Perairan Tabunio Kalsel 

Adapun perhitungan besaran royalti bagi pemegang izin usah pertambangan (IUP) - - bukan PKP2B--didasarkan atas kalori.

Rinciannya sebagai berikut, kalori di atas 6.100 royalti yang dibayarkan 7 persen, kalori antara 5.100--6.099 yang dibayarkan 5 persen, dan kalorinya di bawah 5.100 royalti yang disetor sebesar 3 persen.

Evakuasi WNI dari Wuhan Kru Pesawat Ini Diberi Rp 300 Juta, Bos Lion Air Juga Beri Tiket Gratis PP

Enam Bus akan Layani Masyarakat Kota Banjarmasin Secara Gratis Sampai Akhir Tahun 2020

Jelang Tugas ke Perbatasan RI-Malaysia, Pangdam VII Mulawarman Cek Kesiapan Prajurit Yonif 623/BWU

"Perhitungan untuk pemegang perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) yang dibayarkan sebesar 13,5 persen. Dari 13,5 persen itu yang dibagi pemerintah pusat ke daerah dihitung berdasarkan kalori," urainya.

Berdasarkan realisasi bagi hasil bukan pajak (BHBP) Pemprov Kalsel dari minerba untuk tahun 2019 sudah ditransfer sebesar Rp706.771.810.934 dari alokasi target Rp931.261.748.000 atau sebesar 84 persen.

Pada tahun ini berdasarkan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2019 data riil bagi hasil yang masuk ke kas Pemprov Kalsel Rp686.051.541.000 dan sudah ditransfer sebesar Rp137.210.308.200 atau 20 persen. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved