Berita Banjarmasin
Ribuan Pekerja Kalsel Gelar Unjuk Rasa Tolak Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja
Ribuan Pekerja Kalsel Gelar Unjuk Rasa Tolak Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw khususnya bagian Cipta Lapangan Kerja tak henti-hentinya menuai pro kontra masyarakat khususnya kaum pekerja termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Giliran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kalsel gelar aksi unjuk rasa besar-besaran libatkan lebih dari 2.000 orang tolak Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (19/2/2020).
Lengkap membawa spanduk dan berbagai atribut, ribuan pekerja dengan lantang meneriakkan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di hadapan Wakil Rakyat Kalsel.
Biro Hukum SPSI Provinsi Kalsel, Sumarlan yang menjadi salah satu orator aksi memyampaikan beberapa poin sikap penolakan SPSI Provinsi Kalsel terhadap Rancangan Undang-Undang gemuk ini.
• Aksi Maling Pemula, Belum Satu Jam Curi Motor, Bana Keburu Ditangkap Polisi
• Kabar Buruk dari Kartika Putri, Istri Habib Usman Sampai Panik Gegara sang Bayi Alami Hal Ini
• Sebab Utama Warga Uighur Tak Mempan Virus Corona Diungkap Ustadz Abdul Somad, Ucapan UAS Viral di FB
Salah satunya soal aturan jam lembur pekerja, dimana menurut Sumarlan, dalam Omnibus Law memperbolehkan perusahaan memperbanyak jam lembur menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Jumlah ini menurutnya jauh melampaui waktu lembur maksimal yang diatur di Undang-Undang sebelumnya yaitu maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.
"Dalam Omnibus law maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Jelas lembur 18 jam adalah perbudakan," seru Sumarlan dari atas mobil komando unjuk rasa di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel.
Ia menilai jika hal tersebut diakomodir, maka yang terjadi adalah suatu kemunduran di dunia tenaga kerja.
Selain itu, tidak dilibatkannya unsur pekerja dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga menurutnya tidak tepat.
"Omnibuslaw ini tidak melibatkan unsur pekerja, itu adalah konsep yang dibuat oleh penguasa dan pengusaha. Karena itu kita tolak secara bersama sama," kata Sumarlan.
Tak berselang lama, massa pengunjuk rasa ditemui oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK bahkan sempat ikut naik ke atas mobil komando unjuk rasa menyampaikan sikap DPRD Provinsi Kalsel yang akan mengawal aspirasi para pekerja di Kalsel.
Politisi Partai Golkar ini juga sempat menandatangani surat pernyataan penolakan yang akan disampaikannya ke Pemerintah Pusat.
"Kita setuju ada beberapa item yang memang berpeluang merugikan pihak pekerja, kami setuju itu dievaluasi kembali," kata H Supian HK.
Ia berjanji akan mengawal surat tersebut hingga ke Kantor Sekretaris Negara di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20200212humas-dprd-ketua-dprd-kalsel-saat-temui-la.jpg)