Berita Regional
Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai di Sleman, Guru SMPN 1 Turi Jadi Tersangka
Saat ini, Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka. Ia merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, YOGYAKARTA - Insiden tragis susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ditangani serius oleh kepolisian.
Saat ini, Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka. Ia merupakan pembina Pramuka yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi.
Adapun IYA (36) kelahiran Sleman seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMP N 1 Turi.
"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Yuliyanto menyampaikan, ada tiga kelompok dari 13 orang yang menjalani pemeriksaan.
• Diterjang Banjir, Akses Dua Desa di Tabalong Sempat Terputus, Warga dan Aparat Lakukan Ini
• Viral Video Tiktok Remaja Banjarbaru Latar Adegan Mesum Dibuat di Banjarmasin, Pelaku Misterius?
• Balasan Inul Daratista Saat Dapat Nyinyir dari Artis Ini, Panggilan Sohib Nikita Mirzani Disoal
• VIDEO Donasi Palestina dari HST Terkumpul Segini, Imam Masjid Al Aqsa Ceritakan Kondisi Palestina
Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.
"Tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi, satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barang-barang anak-anak itu," kata Yuliyanto.
Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai. Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.
Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.
Ada tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.
"Kenapa diperiksa, karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka," ucap dia.
Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.
Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.
"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Yuliyanto.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.
Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.
Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.
• Suzuki XL7 Resmi Launching di Banjarmasin, Hadir dalam 3 Varian Dilengkapi Smart E-Mirror
• Pose Seksi Wulan Guritno Hingga Terlihat Belahan Dada Disorot, Begini Foto Sahabat Baim Wong
• Video BCL & Ariel NOAH Sepanggung Pasca Ashraf Sinclair Tiada, Kejutan Aksi Eks Luna Maya
Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.
"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Guru SMP sebagai Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman"
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/siswa-smp-negeri-1-turi-sleman-yogyakarta-yang-selamat-dari-terjangan-aliran-sungai-yang-deras.jpg)