Berita Tabalong

Kabupaten Tabalong Yakin Akan Peroleh Rp 23,9 Miliar dari Pajak Galian C Tahun 2020

Sungai Tabalong yang ada di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) memiliki potensi besar untuk mendapatkan batu koral dan pasir.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Aktivitas pencarian batu koral dan pasir yang masuk dalam kategori galian C di Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Sungai Tabalong yang ada di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) memiliki potensi besar untuk mendapatkan batu koral dan pasir.

Pemkab Tabalong juga melakukan penarikan pajak terhadap pemakaian hasil galian C yang telah diatur melalui Perda No.15/2010 dan juga melalui Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0950/KUM/2019. 

Pencarian batu koral dan juga pasir bisa ditemui di beberapa daerah terlebih di wilatah utara Kabupaten Tabalong.

Salah satunya adalah di Desa Teratau, Kecamatan Jaro, yang terdapat pencarian batu koral dan pasir milik warga. 

Peringatan HUT ke-50, Ubah Citra Kuno,RS Suaka Insan Bangun Gedung Pusat Layanan Berlantai 4

Silaturahmi ke Kantor BPB-Kesbangpol, Bupati HSS Sebut Peran Relawan Sangat Penting

VIDEO Jelang Haul ke-15 Guru Sekumpul, Warung Makan Mulai Ramai Pembeli, Berkah bagi Pedagang

VIDEO Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Dilatih Budidaya Ikan Sistem Bioflok

Jokowi Tebar Ancaman Gara-gara Curhatan Ibu Ini, Kalau Tak Selesai, Saya Turunkan Tim Jakarta

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, Erwan, mengatakan, galian C masuk dalam pajak kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pada 2019 menargetkan pajak sebesar Rp 19, 8 miliar dan pencapaiannya melebihi target, yaitu Rp 20,6 miliar.

“Untuk 2020, pajak MBLB kembali dinaikkan menjadi Rp 23,9 miliar, hingga 18 Februari 2020 sudah mendapatkan Rp 2,7 miliar atau 11,6 persen. Kami yakin tahun ini target pendapatan daerah untuk pajak MBLB bisa kembali tercapai,” ujarnya. 

Penarikan retribusi galian C dilakukan pada penambangan galian C yang resmi dan mengacu pada Perda No.15/2010 dan juga melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0950/KUM/2019. 

Erwan menambahkan kali ini pihaknya melakukan validasi atau pendataan terhadap potensi pajak MBLB, saat ini banyak berpusat di Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

 (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved