Bangunan Tua di Tengah Kota Martapura
Berusia Satu Abad, Bangunan Tua di Kota Martapura Belum Masuk Cagar Budaya karena Masalah ini
Berusia Satu Abad, Bangunan Tua di Kota Martapura Belum Masuk Cagar Budaya karena Masalah ini
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - GEDUNG tua di Jalan Pangeran Hidayatullah, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), memang merupakan gedung bersejarah.
Namun hingga kini bangunan berukuran sekitar 20x10 meter tersebut belum masuk dalam daftar cagar budaya.
Mengapa? "Karena kita masih kesulitan melacak saksi sejarah yang mengetahui secara persis waktu pembangunan dan penggunaan gedung itu," tutur Gt Marjanisah, staf Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjar, kemarin.
Meski dirinya berasal dari garis keturunan pembesar pemerintahan lokal pada era penjajahan Belanda, namun Marjan tak memiliki catatan detail mengenai waktu pembangunan dan lainnya terhadap gedung tua tersebut.
• Cuma Berjarak Seratus Meter dari Rumdin Bupati, Bangunan Tua ini Menyimpan Nilai Historis
• Berusia Sekitar Satu Abad, Bangunan Tua di Kota Martapura ini Dibangun Pada Era Penjajahan Belanda
• Ada Dua Bangunan di Kota Martapura Dibangun Zaman Belanda, Satu Bertahan Satu Sudah Dihancurkan
• Ciri Khas Bangunan Tua Zaman Belanda di Kota Martapura, Jendela Raksasa, Dinding Tahan Dilempar Batu
Sepengetahuan dirinya, lanjut lelaki setengah baya yang akrab disapa Marjan ini, gedung tua tersebut dulu adalah bagian dari kantor distrik yakni pemerintahan lokal di bawah izin atau pengawasan Belanda.
Setelahnya Indonesia merdeka, gedung tua itu pernah digunakan menjadi beberapa kantor pemerintah.
"Antara lain pernah digunakan sebagai kantor Mawil Hansip, Kejaksaan, Capil, dan RSPD (radio siaran pemerintah daerah)," sebut Gt Marjan didampingi Kabid Kebudayaan Disbudpar Banjar Trisno Hadi.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
