Berita Banjarbaru
Guru Honorer SMA SMKNegeri Kalsel Berharap Pencairan Honor Tak Ternsedat ke Depannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Sealtan (Kalsel) telah menerapkan besaran gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Sealtan (Kalsel) telah menerapkan besaran gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 009 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Honorium pada SMAN, SMKN, dan SLB Negeri dan menyalirkan gaji honorer untuk SMANegeri sederajat.
Pemprov Kalsel menerapkan dan sudah menyalurkan besaran gaji pokok guru nonpns sebesar Rp 2 juta.
Bagi guru yang mengajar minimal 18--20 jam per minggu diberikan tambahan penghasilan sebesar 5 persen dari gaji pokok atau senilai Rp100.000.
• Raih Penghargaan Pelopor Rumah Sakit Syariah Daerah dari MUKISI, Ini komitmen Pemkab HSS
• Sebanyak 40 Anggota PPK di Kabupaten Balangan Emban Tugas Pilkada 2020
• Kabupaten Batola Hapuskan 2 Perizinan, Izin HO dan Surat Keterangan Tempat Usaha
• Disdik Kapuas Kalteng Mantapkan Persiapan Ujian Murid Kelas VI SD
• Tangis Sule & Rizky Febian Pecah, Kakak Putri Delina Gelar Konser untuk Lina Jubaedah
Bagi yang mengajar minimal 21--23 jam per minggu diberikan tambahan 10 persen atau senilai Rp 200.000.
Bagi yang mengajar minimal 24--40 jam per minggu diberikan tambahan 15 persen atau senilai Rp 300.000.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, M Yusuf Effendi, menyebut, kenaikan gaji bagi GTK non-PNS tersebut sejalan dengan harapan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
"Harapannya, mudah-mudahan dengan meningkatnya kesejahteraan motivasi untuj mengabdi juga lebih optimal lagi, sehingga berdampak peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan kesejahteraan harus diirigi dengan peningkatan kinerja," ujar Yusuf Effendi. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)