Berita Batola

Kabupaten Batola Hapuskan 2 Perizinan, Izin HO dan Surat Keterangan Tempat Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, menghapuskan dua perizinan

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/EDI NUGROHO
Abrar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batola, Kalsel, Rabu (26/2/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, 
menghapuskan dua perizinan di kabupaten setempat, yakni izin HO dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).

Tujuannya supaya pihak-pihak yang ingin berusaha, merasa dimudahkan.

“Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Nah, izin HO tersebut kita hapuskan. Begitu juga SKTU,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batola, Abrar, Minggu (1/3/2020).

Menurut Abrar, dua surat izin baik izin HO dan SKTU tersebut dirasa tidak perlu dan akan diganti dengan proses Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pantau Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Batola.

“Untuk UKL dan UPL itu hanya perlu persetujuan kanan kiri lingkungan saja serta sosialiasi lingkungan. Penghapuskan SKTU dan izin HO ini sudah kami  berlakukan,” imbuhnya.

Disdik Kapuas Kalteng Mantapkan Persiapan Ujian Murid Kelas VI SD

Satlantas Polres Kapuas Kalteng Cek Jalan Provinsi yang Rusak untuk Antisipasi Lakalantas

Ini Keuntungan Memiliki Anak yang Kritis Menurut Pakar Psikolog Banjarmasin

VIDEO Dinkes Kabupaten Tanahlaut Rutin Pantau Anak Penderita Hidrosefalus Bawaan di Bati-bati

Bocah Penderita Hidrosefalus di Bati-bati Kabupaten Tanahlaut Ini Terus Dikunjungi Setiap Bulan

Nama Nikita Mirzani Terbawa, Foto Ratna Sari Dewi, Mantan Istri Presiden Soekarno Disorot di Twitter

Menurut Abrar, hasil dari rapat rapat koordinasi investasi di Jakarta yang dibuka presiden, disebutkan ada  investasi sebesar Rp809, 6 triliun di tanah air dan pada 2019 sudah terealiasi 100 persen.

“Pada tahun 2020 ini, kami ada kemungkinan investasi akan menurun karena ada kasus corona,’ katanya.

Diakuinya untuk saat ini investasi dengan Negara Cina banyak ditunda dulu karena merebaknya kasus Corona.

Untuk regulasi soal investasi, presiden meminta agar daerah bisa membantu semudah-mudahnya jika orang mau berinvestasi.

“Presiden meminta agar pihak yang mau berinventasi untuk dilayani,” katanya,

Dipaparkannya, daerah jika diminta memperhatikan jika ada pihak yang mau menanam modal di daerah untuk dibantu, jangan dipersulit atau ditolak.

Itulah keinginan Presiden RI yang juga meminta jika ada regulasi yang tidak perlu untuk dipangkas saja.

“Kecuali jika perizinan itu tetap diperlukan, bisa aja dipertahankan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved