Berita Viral
Tabrak Ibu & Jabang Bayi Hingga Tewas, Wanita Ini Bebas Setelah Bayar Rp70 Juta, Ini Alasan Polisi
Tabrak Ibu dan Jabang Bayi Hingga Tewas, Wanita Muda Ini Bebas Setelah Bayar Rp70 Juta, Ini Alasan Polisi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tabrak Ibu dan Jabang Bayi Hingga Tewas, Wanita Muda Ini Bebas Setelah Bayar Rp70 Juta, Ini Alasan Polisi
Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.
Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.
Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.
Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).
• Sosok Ini Diduga Provokator dari Pembantaian Umat Islam di India,Ternyata Anak Mantan Wali Kota
• Lepas dari Lingkiran Setan Kerajaan Inggris, Pangeran Harry Terlihat Rekaman Bareng Bon Jovi
• Relawan Sembelih 200 Sapi dan Ribuan Blek Beras untuk 2,5 Juta Jamaah Haul ke-15 Guru Sekumpul
• Disney Bakal Rugi Besar, Film Termahal Mulan Terancam Batal Rilis di China Gara-gara Virus Corona
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)
Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta
Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.
• RESMI Ditutup! Segini Jumlah yang Terlibat di SNMPTN 2020, Sudah Daftar 493.750 dan Belum 67.770
• Jadwal Liga 1 2020 Hari Ini - Persib Vs Persela, Persija Vs Borneo FC, Bali United Vs Persita, Seru!
Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.